Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpres 60 Tahun 2020, Aspek Kebencanaan Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 08/05/2020, 09:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 13 April 2020.

Pengamat Perkotaan sekligus Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Triaskti Yayat Supriatna menuturkan, Perpres ini mereformasi dan mengubah kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi area perkotaan.

Hal ini diamini Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang.

Baca juga: Perpres 60 Tahun 2020 Terbit, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Menurut Budi, Perpres tersebut mengatur pemanfaatan ruang fungsional kawasan yang memiliki kepentingan nasional.

Dengan demikian, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota diharapkan dapat mengurangi bebannya dan membagi fungsinya dengan kabupaten atau kota di sekitarnya.

Yayat menambahkan, hal ini tentu membuka kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan wilayahnya.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mitigasi bencana khususnya berkaitan dengan penataan ruang di wilayah-wilayah tersebut.

"Apakah dari rencana tata ruang yang ada dalam Perpres ini sudah mempertimbangkan perubahan kawasan dengan persoalan aspek kebencanaan," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Untuk itu, salah satu hal yang ditekankan Yayat adalah pengelolaan kawasan yang nantinya akan berubah menjadi area perkotaan.

Dengan masifnya pembangunan perkotaan di daerah sekitar ibu kota, maka konsep pembangunan wilayahnya pun harus diperhatikan.

Dia menyarankan, pembangunan daerah-daerah tersebut sebaiknya menerapkan konsep zero run off atau membuat aliran air hujan tidak tidak dialirkan namun dimasukkan ke dalam tanah.

Baca juga: Soal Bongkar Vila Puncak, Kementerian ATR/BPN Tunggu Audit Tata Ruang

Konsep ini perlu diaplikasikan agar wilayah perkotaan baru nanti bebas dari banjir mengingat wilayah Jakarta merupakan daerah hilir sementara area lainnya berada di wilayah hulu.

Kemudian Perpres ini juga mencantumkan struktur pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan yang menyebar ke wilayah sekitar.

Dalam perpres tercantum pengelolaan dan penempatan stasiun bagi moda transportasi seperti Commuter Line, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).

Jaringan transportasi itu dapat menyebarkan fungsi kegiatan ke daerah lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau