Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perpres 60 Tahun 2020, Aspek Kebencanaan Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 08/05/2020, 09:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Terlebih, Perpres tersebut juga menyebutkan pembangunan stasiun kereta api dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

"Apalagi di sana dicantumkan TOD-TOD. Itulah yang menjadi pekerjaan rumah terbesar ketika berbicara masalah koordinasi pembangunnan," kata Yayat.

Menurutnya, ada potensi pengembangan kota-kota baru. Tetapi, perlu rencana pengendalian yang bisa diterapkan ketika daerah resapan air berubah menjadi kawasan yang terbangun.

Baca juga: Perpres Jabodetabek-Punjur Dorong Reformasi Penataan Ruang

Tak hanya itu, Yayat juga menyoroti bagaimana ruang terbuka hijau (RTH) akan diatur.

Dengan terjalinnya setiap daerah di sekitar Jakarta menjadi satu area perkotaan, masalah lain yang perlu diperhatikan adalah mempertahankan RTH.

Aturan itu menyebutkan, luas RTH minimal sebanyak 30 persen dari luas keseluruhan Kawasan Jabodetabek-Punjur.

Yayat mempertanyakan bagaimana nanti distribusi atau penempatan RTH khususnya yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Jadi pemindahan beban jangan membuat bencana bertambah berat," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com