Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Perpres 60 Tahun 2020, Aspek Kebencanaan Perlu Diperhatikan

Pengamat Perkotaan sekligus Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Triaskti Yayat Supriatna menuturkan, Perpres ini mereformasi dan mengubah kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi area perkotaan.

Hal ini diamini Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang.

Menurut Budi, Perpres tersebut mengatur pemanfaatan ruang fungsional kawasan yang memiliki kepentingan nasional.

Dengan demikian, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota diharapkan dapat mengurangi bebannya dan membagi fungsinya dengan kabupaten atau kota di sekitarnya.

Yayat menambahkan, hal ini tentu membuka kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan wilayahnya.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mitigasi bencana khususnya berkaitan dengan penataan ruang di wilayah-wilayah tersebut.

"Apakah dari rencana tata ruang yang ada dalam Perpres ini sudah mempertimbangkan perubahan kawasan dengan persoalan aspek kebencanaan," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Untuk itu, salah satu hal yang ditekankan Yayat adalah pengelolaan kawasan yang nantinya akan berubah menjadi area perkotaan.

Dengan masifnya pembangunan perkotaan di daerah sekitar ibu kota, maka konsep pembangunan wilayahnya pun harus diperhatikan.

Dia menyarankan, pembangunan daerah-daerah tersebut sebaiknya menerapkan konsep zero run off atau membuat aliran air hujan tidak tidak dialirkan namun dimasukkan ke dalam tanah.

Konsep ini perlu diaplikasikan agar wilayah perkotaan baru nanti bebas dari banjir mengingat wilayah Jakarta merupakan daerah hilir sementara area lainnya berada di wilayah hulu.

Kemudian Perpres ini juga mencantumkan struktur pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan yang menyebar ke wilayah sekitar.

Dalam perpres tercantum pengelolaan dan penempatan stasiun bagi moda transportasi seperti Commuter Line, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).

Jaringan transportasi itu dapat menyebarkan fungsi kegiatan ke daerah lainnya.

Terlebih, Perpres tersebut juga menyebutkan pembangunan stasiun kereta api dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

"Apalagi di sana dicantumkan TOD-TOD. Itulah yang menjadi pekerjaan rumah terbesar ketika berbicara masalah koordinasi pembangunnan," kata Yayat.

Menurutnya, ada potensi pengembangan kota-kota baru. Tetapi, perlu rencana pengendalian yang bisa diterapkan ketika daerah resapan air berubah menjadi kawasan yang terbangun.

Tak hanya itu, Yayat juga menyoroti bagaimana ruang terbuka hijau (RTH) akan diatur.

Dengan terjalinnya setiap daerah di sekitar Jakarta menjadi satu area perkotaan, masalah lain yang perlu diperhatikan adalah mempertahankan RTH.

Aturan itu menyebutkan, luas RTH minimal sebanyak 30 persen dari luas keseluruhan Kawasan Jabodetabek-Punjur.

Yayat mempertanyakan bagaimana nanti distribusi atau penempatan RTH khususnya yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Jadi pemindahan beban jangan membuat bencana bertambah berat," tuntas dia.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/08/090000421/soal-perpres-60-tahun-2020-aspek-kebencanaan-perlu-diperhatikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke