Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/05/2020, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 13 April 2020.

Pengamat Perkotaan sekligus Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Triaskti Yayat Supriatna menuturkan, Perpres ini mereformasi dan mengubah kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi area perkotaan.

Hal ini diamini Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang.

Baca juga: Perpres 60 Tahun 2020 Terbit, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Menurut Budi, Perpres tersebut mengatur pemanfaatan ruang fungsional kawasan yang memiliki kepentingan nasional.

Dengan demikian, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota diharapkan dapat mengurangi bebannya dan membagi fungsinya dengan kabupaten atau kota di sekitarnya.

Yayat menambahkan, hal ini tentu membuka kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan wilayahnya.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mitigasi bencana khususnya berkaitan dengan penataan ruang di wilayah-wilayah tersebut.

"Apakah dari rencana tata ruang yang ada dalam Perpres ini sudah mempertimbangkan perubahan kawasan dengan persoalan aspek kebencanaan," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Untuk itu, salah satu hal yang ditekankan Yayat adalah pengelolaan kawasan yang nantinya akan berubah menjadi area perkotaan.

Dengan masifnya pembangunan perkotaan di daerah sekitar ibu kota, maka konsep pembangunan wilayahnya pun harus diperhatikan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+