JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 13 April 2020.
Pengamat Perkotaan sekligus Dosen Teknik Planologi Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan Universitas Triaskti Yayat Supriatna menuturkan, Perpres ini mereformasi dan mengubah kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi area perkotaan.
Hal ini diamini Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang.
Baca juga: Perpres 60 Tahun 2020 Terbit, Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Menurut Budi, Perpres tersebut mengatur pemanfaatan ruang fungsional kawasan yang memiliki kepentingan nasional.
Dengan demikian, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota diharapkan dapat mengurangi bebannya dan membagi fungsinya dengan kabupaten atau kota di sekitarnya.
Yayat menambahkan, hal ini tentu membuka kesempatan bagi daerah untuk mengembangkan wilayahnya.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana mitigasi bencana khususnya berkaitan dengan penataan ruang di wilayah-wilayah tersebut.
"Apakah dari rencana tata ruang yang ada dalam Perpres ini sudah mempertimbangkan perubahan kawasan dengan persoalan aspek kebencanaan," kata Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Untuk itu, salah satu hal yang ditekankan Yayat adalah pengelolaan kawasan yang nantinya akan berubah menjadi area perkotaan.
Dengan masifnya pembangunan perkotaan di daerah sekitar ibu kota, maka konsep pembangunan wilayahnya pun harus diperhatikan.
Dia menyarankan, pembangunan daerah-daerah tersebut sebaiknya menerapkan konsep zero run off atau membuat aliran air hujan tidak tidak dialirkan namun dimasukkan ke dalam tanah.
Baca juga: Soal Bongkar Vila Puncak, Kementerian ATR/BPN Tunggu Audit Tata Ruang
Konsep ini perlu diaplikasikan agar wilayah perkotaan baru nanti bebas dari banjir mengingat wilayah Jakarta merupakan daerah hilir sementara area lainnya berada di wilayah hulu.
Kemudian Perpres ini juga mencantumkan struktur pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan yang menyebar ke wilayah sekitar.
Dalam perpres tercantum pengelolaan dan penempatan stasiun bagi moda transportasi seperti Commuter Line, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).
Jaringan transportasi itu dapat menyebarkan fungsi kegiatan ke daerah lainnya.