Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Arsitek Ikut Bertanggung Jawab Atas Kemacetan Kota

Kompas.com - 17/10/2020, 11:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DISIPLIN ilmu teknik sipil yang mempunyai konsentrasi di bidang transportasi adalah silabus akademik yang sudah umum, namun disiplin ilmu arsitektur untuk masuk ke ranah transportasi bukanlah hal biasa.

Teknik sipil mempunyai konsentrasi di bidang rekayasa transportasi meliputi perencanaan dan prasarana, desain material dan sistem transportasi, rekayasa lalu lintas, dan perencanaan jalan rel.

Sedangkan disiplin ilmu arsitektur yang berhubungan dengan transportasi, paling dekat adalah konsentrasi perancangan/perencanaan kota.

Untuk konsentrasi arsitektur lain seperti perancangan arsitektur, praktik arsitektur, arsitektur lanskap, arsitektur lingkungan dan lain-lain, mungkin dianggap terlalu jauh dari ilmu transportasi.

Padahal, perancangan arsitektur dalam hal ini adalah perencanaan bangunan ketika terealisasi, berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas baru karena terdapat pergerakan orang atau bangkitan ekonomi baru di kawasan bangunan gedung tersebut.

Proposal-proposal investasi selalu melibatkan arsitek untuk merencanakan bangunan baru, kemudian secara konstruksi, ahli teknik sipil yang merealisasikannya.

Bila bangunan baru diizinkan berdiri, otomatis ada kewajiban pemilik gedung menyediakan ruang parkir baru. Konsekuensi logisnya adalah bila pasokan parkir tersedia, dapat dipastikan permintaan parkir juga meningkat.

Untuk kota-kota besar, ruang parkir disediakan tidak hanya sebagai fasilitas gedung bersangkutan, namun juga ditujukan untuk bisnis karena terbatasnya ruang parkir atau tarif parkir yang masih terlalu murah.

Apabila arsitek selalu membangun gedung baru berikut fasilitas parkirnya, secara tidak langsung akan menambah kemacetan lalu lintas.

Dengan banyaknya ruang parkir terbangun akan mengundang masyarakat gemar menggunakan kendaraan pribadinya.

Harus diakui, arsitek dalam merancang bangunan tidak berdiri sendiri karena harus mengacu pada patokan regulasinya.

Ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan landasan hukum untuk setiap bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan atau apartemen dilengkapi lahan parkir.

Kita ambil contoh regulasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Untuk ruang parkirnya, secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Penjelasan dalam permen tersebut menyatakan bahwa persyaratan teknis untuk ruang parkir adalah persentase rata-rata kebutuhan luasan ruang parkir yakni 20 persen-30 persen dari total luas lantai bangunan gedung.

Bila gedung tinggi terus bertambah, ruang parkir kota juga akan bertambah dan apabila masyarakat memilih membawa kendaraan dan parkir tanpa menggunakan angkutan umum massal, niscaya lalu lintas akan terus macet.

Pertumbuhan modal bangunan baru di Indonesia menurut catatan Bappenas pada Triwulan III-2019 tumbuh 5,5 persen, dan modal bangunan ini tertinggi ketimbang sarana/prasarana lain.

Bandingkan dengan data BPS 2009-2018 yang menunjukkan rerata pertumbuhan jalan (bukan tol) di Indonesia hanya 1,45 persen sedangkan presentase rerata pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor tiap tahunnya mencapai 9,05 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau