Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kementerian PUPR Terserap Rp 41,17 Triliun

Kompas.com - 01/09/2020, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, realisasi penyerapan Tahun Anggaran (TA) 2020 mencapai 48,13 persen atau senilai Rp 41,17 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp 85,70 triliun per Minggu (30/8/2020).

Sementara itu, progres fisik yang dilakukan mencapai 48,15 persen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, perubahan pagu anggaran lebih dari satu kali turut berpengaruh pada penyerapan anggaran Kementerian PUPR tahun ini.

Sebagaimana diketahui, alokasi awal pagu anggaran Kementerian PUPR senilai Rp 120,2 triliun berubah menjadi Rp 75,63 triliun atau dikurangi sebanyak Rp 44,58 triliun.

Perubahan pagu anggaran tersebut dilakukan dalam rangka realokasi/refocussing untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19.

Lalu, Kementerian PUPR mendapatkan tambahan alokasi anggaran senilai Rp 8,39 triliun atau menjadi 84,02 triliun untuk peluncuran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kemudian, Kementerian PUPR mendapatkan tambahan alokasi anggaran lagi senilai Rp 1,67 triliun atau sebesar Rp 85,70 triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Kementerian PUPR Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2019

"Anggaran ini untuk food estate (Kalimantan Tengah) dan kawasan industri. Jadi, total anggaran Kementerian PUPR yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp 85,70 triliun," kata Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (1/9/2020).

Basuki menyampaikan, prognosis penyerapan TA 2020 Kementerian PUPR sebesar Rp 83,63 triliun atau terserap 97,58 persen.

Tersisa 2,42 persen atau senilai Rp 2,08 triliun akan digunakan untuk belanja pegawai, sisa pinjaman, dan SBSN yang tak terserap.

Sementara itu, Kementerian PUPR akan melakukan beragam macam upaya untuk mempercepat penyerapan anggaran tersebut seperti, pelaksanaan Program Padat Karya Tunai (PKT) yang seharusnya dilakukan pada Triwulan IV menjadi Triwulan III.

Kemudian, melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Aanggaran (DIPA) untuk pemanfaatan anggaran yang berpotensi tidak terserap, mempercepat sisa lelang untuk program prioritas, mempercepat belanja pencegahan Covid-19, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com