Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Kawasan TOD Seharusnya Mempersempit Area Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 11/07/2020, 16:16 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menyelesaikan enam isu strategis di Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), salah satunya kemacetan.

Guna menyelesaikan masalah kemacetan ini, Pemerintah menyiapkan 24 rencana titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD) dari sistem jaringan perkeretaapian.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, penentuan lokasi TOD tersebut juga mempertimbangkan pusat-pusat permukiman baru yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

Baca juga: Ini Daftar 24 TOD yang Disetujui Pemerintah

"Kawasan berbasis transit merupakan kesempatan Pemerintah untuk memperbaiki kawasan dan kota secara keseluruhan," kata Kamarzuki.

Dalam pengembangannya, kawasan TOD seharusnya memenuhi beberapa prinsip utama.

Menurut Direktur AsiaTenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Faela Sufa, prinsip pertama adalah walkability atau ramah bagi para pejalan kaki.

Faela menyebutkan, area hunian berbasis TOD juga seharusnya mempromosikan gaya hidup atau kebiasaan berjalan kaki.

Prinsip kedua yakni cycle atau memprioritaskan transportasi non-motor, salah satunya adalah sepeda.

Kemudian, hunian berbasis TOD juga perlu terkoneksi antara area satu dengan yang lainnya atau connect.

Ilustrasi berjalan kakibernardbodo Ilustrasi berjalan kaki
Faela memberikan contoh, hunian TOD yang memudahkan penghuninya untuk berpindah dari satu tempat ke tempat.

"Contoh gedung-gedung di Sudirman-Thamrin itu sebenarnya kan berdekatan. Tapi pintunya berjauhan karena dipagarin. Itu namanya enggak terkoneksi karena enggak ada jalan tembuslah," kata Faela kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, penghuni seharusnya bisa berpindah dan terkoneksi dengan gedung atau bangunan lain hanya dengan berjalan kaki dan bukan dengan mobil atau motor.

Baca juga: Satu Kawasan TOD DKI Jakarta Tak Sinkron dengan Pemerintah Pusat

"Kadang-kadang kan ironis, tetangga sendiri tapi kan sebenarnya jauh karena ternyata pintunya satu di ujung, yaudah kita harus pakai mobil. Itu bukan TOD," ucap dia.

Faela menuturkan, ketiga prinsip ini merupakan syarat utama hunian berkonsep TOD. Ketiganya memudahkan penghuni untuk saling terkoneksi.

Dengan demikian, pengembangan hunian berkonsep TOD dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk berjalan, bersepeda, serta terkoneksi dengan area lainnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau