JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan tiga Peraturan Gubernur (Pergub) terkait rancangan kota berkonsep Transit Oriented Development (TOD).
Aturan pengembangan TOD tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2020, Pergub Nomor 56 Tahun 2020, serta Pergub Nomor 57 Tahun 2020 sebagai perluasan dari Pergub Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta menentukan tiga kawasan pengembangan TOD yakni, Blok M, Lebak Bulus, dan Fatmawati.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Aturan tersebut yang diteken pada 13 April 2020 diterbitkan untuk menyelesaikan enam isu strategis di kawasan Jabodetabek-Punjur, salah satunya kemacetan.
Guna menyelesaikan masalah kemacetan ini, Pemerintah menyiapkan 24 rencana titik pengembangan TOD dari sistem jaringan perkeretaapian.
Dari daftar tersebut, sebanyak dua TOD yang tengah dipersiapkan oleh Pemerintah sinkron dengan TOD yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Jokowi Copot 4 Pusat Permukiman dari Perpres 54/2008
Kedua TOD yang sama tersebut yakni TOD Blok M dan Lebak Bulus.
Sementara, TOD Fatmawati tidak tercantum dalam daftar 24 titik TOD yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki menjelaskan, penentuan lokasi TOD yang dipersiapkan oleh Pemerintah diambil dari daftar panjang yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Tranportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2018 hingga 2029.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.