Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembangan Kawasan TOD Seharusnya Mempersempit Area Kendaraan Pribadi

Guna menyelesaikan masalah kemacetan ini, Pemerintah menyiapkan 24 rencana titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD) dari sistem jaringan perkeretaapian.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, penentuan lokasi TOD tersebut juga mempertimbangkan pusat-pusat permukiman baru yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

"Kawasan berbasis transit merupakan kesempatan Pemerintah untuk memperbaiki kawasan dan kota secara keseluruhan," kata Kamarzuki.

Dalam pengembangannya, kawasan TOD seharusnya memenuhi beberapa prinsip utama.

Menurut Direktur AsiaTenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Faela Sufa, prinsip pertama adalah walkability atau ramah bagi para pejalan kaki.

Faela menyebutkan, area hunian berbasis TOD juga seharusnya mempromosikan gaya hidup atau kebiasaan berjalan kaki.

Prinsip kedua yakni cycle atau memprioritaskan transportasi non-motor, salah satunya adalah sepeda.

Kemudian, hunian berbasis TOD juga perlu terkoneksi antara area satu dengan yang lainnya atau connect.

"Contoh gedung-gedung di Sudirman-Thamrin itu sebenarnya kan berdekatan. Tapi pintunya berjauhan karena dipagarin. Itu namanya enggak terkoneksi karena enggak ada jalan tembuslah," kata Faela kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Menurutnya, penghuni seharusnya bisa berpindah dan terkoneksi dengan gedung atau bangunan lain hanya dengan berjalan kaki dan bukan dengan mobil atau motor.

"Kadang-kadang kan ironis, tetangga sendiri tapi kan sebenarnya jauh karena ternyata pintunya satu di ujung, yaudah kita harus pakai mobil. Itu bukan TOD," ucap dia.

Faela menuturkan, ketiga prinsip ini merupakan syarat utama hunian berkonsep TOD. Ketiganya memudahkan penghuni untuk saling terkoneksi.

Dengan demikian, pengembangan hunian berkonsep TOD dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk berjalan, bersepeda, serta terkoneksi dengan area lainnya.

"Jadi berjalan kaki, bersepeda, ke mana-mana itu dekat. Ada satu koneksi perjalanan. Itu yang paling penting, jadi dia enggak harus muter," tutur Faela.

Prinsip selanjutnya adalah pembauran atau mix. Menurut Faela, hunian dengan konsep TOD sebaiknya terletak dekat dengan berbagai fasilitas publik, seperti pasar, sekolah, pusat kesehatan, hingga ruang publik.

Dengan demikian, seluruh kegiatan penghuni dapat dijangkau dalam waktu singkat, tentunya tanpa harus menggunakan kendaraan pribadi.

"Utamanya mau ke pasar itu dekat, mau kerja dekat, anaknya mau sekolah dekat, rumah sakit juga dekat," kata Faela.

Setelah itu ada densify atau mengoptimalisasi kepadatan di tengah kota. Kemudian compact atau pembangunan wilayah dengan jarak kebutuhan perjalanan yang pendek.

Prinsip selanjutnya adalah shift atau meningkatkan mobilitas penghuni melalui penataan parkir dan kebijakan penggunaan lahan.

Menurut Faela, dengan prinsip utama pengembangan hunian berbasis TOD adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"Jadi berpindah dari kendaraan pribadi ke jalan kaki, bersepeda, atau angkutan umum kalau memang dia harus berjalan jauh," ujar dia.

Apalagi penghuni dapat menjangkau seluruh area hanya dengan berjalan kaki, bersepeda, maupun memanfaatkan transportasi umum.

"Jadi sudah tidak relevan lagi kalau di area TOD masih ada tempat parkir," ucap Faela.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/11/161621921/pengembangan-kawasan-tod-seharusnya-mempersempit-area-kendaraan-pribadi

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke