Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2020, 17:43 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Beleid yang diteken pada 13 April 2020 itu diterbitkan untuk menyelesaikan enam isu strategis di kawasan Jabodetabek-Punjur, salah satunya kemacetan.

Guna menyelesaikan masalah kemacetan ini, Pemerintah menyiapkan 24 rencana titik pengembangan Transit Oriented Development (TOD) dari sistem jaringan perkeretaapian.

Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, penyiapan 24 titik pengembangan TOD tersebut telah disederhanakan dari 51 daftar rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Draf awalnya dari BPTJ itu sekitar 51 (titik TOD). Tapi, kami review (tinjau) yang paling optimal di kawasan Jabodetabek-Punjur ini jadi 24 TOD," ucap Kamarzuki dalam konferensi virtual, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Jokowi Copot 4 Pusat Permukiman dari Perpres 54/2008

Selain itu, penentuan lokasi TOD yang disiapkan oleh Pemerintah juga diambil dari daftar panjang yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Tranportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Tahun 2018 hingga 2029.

Penentuan lokasi TOD tersebut juga mempertimbangkan pusat-pusat permukiman baru yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

Dari 11 daftar pusat permukiman di sekitar Jakarta, lima di antaranya adalah kawasan baru yakni, Balaraja, Tigaraksa, Ciputat, Cibinong, dan Cikarang.

Kawasan baru ini menggantikan Serpong, Cimanggis, Setu, dan Tambun yang sebelumnya tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008.

Menggenapi enam lainnya Tangerang, Depok, Cinere, Cileungsi, Bogor, dan Bekasi.

Adapun 24 titik rencana pengembangan TOD yang disetujui oleh Pemerintah sebagai berikut:

  • TOD Balaraja
  • TOD Baranangsiang
  • TOD Bekasi
  • TOD Bekasi Timur
  • TOD Blok M
  • TOD Bogor
  • TOD Cawang
  • TOD Cibinong
  • TOD Cikarang
  • TOD Cipete
  • TOD Ciputat-Jurangmangu
  • TOD Depok Baru
  • TOD Dukuh Atas
  • TOD Grogol
  • TOD Jakarta Kota
  • TOD Kampung Rambutan
  • TOD Lebak Bulus
  • TOD Pasar Senen
  • TOD Poris Plawad-Tangerang
  • TOD Rawa Buaya
  • TOD Rawa Buntu
  • TOD Tanah Abang
  • TOD Tanjungpriok
  • TOD Tigaraksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau