Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Wajib Diperhatikan Sebelum Merenovasi Rumah

Kompas.com - 11/12/2020, 19:13 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Renovasi bangunan baik rumah ataupun gedung biasa dilakukan karena berbagai alasan.

Di antaranya untuk memperkokoh bangunan yang sudah rapuh, atau Anda ingin kembali merancang bangunan untuk ditinggikan dan diperluas.

Namun, sebelum merenovasi terdapat beberapa hal penting mesti diperhatikan. Tujuannya agar langkah renovasi dapat berjalan secara mulus dan tanpa hambatan.

Baca juga: Selain Anggaran, Ini Persiapan Penting Lain Sebelum Renovasi Rumah

Berikut tiga hal yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda memulai renovasi bangunan:

1. Periksa regulasi

Anda mungkin menemukan bahwa keputusan untuk memperluas atau meningkatkan bangunan tidak dapat dilakukan secara bebas.

Melainkan ada regulasi yang telah diatur oleh pemerintah dan mesti diikuti pemilik bangunan. Hal ini berlaku untuk bangunan seperti gedung dan rumah pribadi.

Untuk di Indonesia, perizinan untuk renovasi maupun pembangunan rumah baru memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setidaknya ada tiga jenis IMB yaitu IMB untuk rumah baru, IMB renovasi rumah dan IMB untuk rumah lama.

IMB ini wajib dimiliki jika pekerjaan renovasi rumah yang dilakukan sudah mencakup dan sampai ke proses mengubah lay-out (denah) rumah.

Misalnya menambah jumlah kamar, merubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya, membongkar tembok untuk memperluas ruangan.

Lalu penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping, perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga merubah bentuk rumah dan merubah fasad.

Dengan demikian sangat penting untuk memeriksa peraturan sebelum Anda mulai membangun.

Jika perpanjangan atau renovasi dianggap ilegal oleh pemerintah setempat, maka Anda dapat dipaksa untuk meruntuhkannya kembali.

2. Berkonsultasi dengan ahlinya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau