JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, tengah menyelesaikan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) mencakup kegiatan penataan Permukiman Kumuh Perkotaan (PKP) di dua kawasan Bungkutoko, dan Petoaha Sulawesi Tenggara.
Program KOTAKU di dua kawasan ini menelan anggaran senilai Rp 39,91 miliar yang dikerjakan kontraktor lokal yakni PT Karya Syarnis Pratama dan PT Indo Penta Bumi Permai.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tenggara Mustaba menuturkan, pekerjaan program KOTAKU dilakukan sejak September Tahun 2019.
Saat ini konstruksi fisiknya sudah mencapai mencapai 91,6 persen dengan rincian kawasan Bungkutoko 90,39 persen dan kawasan Petoaha 92,93 persen.
Baca juga: Proyek Kotaku Dianggap Hanya Menggusur Permukiman Kumuh
Sisa pekerjaan lainnya merupakan konstribusi Pemerintah Kota Kendari yakni penanaman pohon, rumput, dan pemeliharaan.
"Sementara anggaran yang terserap sudah mencapai 93 persen. Kami menargetkan keseluruhan konstruksi fisik rampung pada November 2020," ujar Mustaba menjawab Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Mustaba melanjutkan, Program KOTAKU di dua kawasan ini mencakup area seluas 31 hektar yang bersifat kontraktual.
"Ini sebenarnya kontraktual. Namun, saat pandmei Covid-19 seperti sekarang, kami alihkan menajdi padat karya dengan melibatkan tenaga kerja lokal sebanyak 100 orang," imbuh Mustaba.
Lingkup pekerjaan program KOTAKU di kawasan Bungkutoko adalah penataan ruang terbuka hijau, pembangunan jalan lingkungan 245 meter, pembangunan jalan water front 697,16 meter, drainase 1.145,66 meter, reiling water front city 1.516 meter, dan tambatan perahu 3 unit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.