Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat NTB Dapat 1.689 Bidang Tanah Gratis

Kompas.com - 13/10/2020, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 1.689 bidang sertifikat tanah di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (9/10/2020).

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra.

Surya mengungkapkan, penyerahan sertifikat tanah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Baca juga: Ungkap Kronologi Kasus Nastar Berjamur, Pemilik Clairmont: Kami Dapat Penawaran

"Momentum penyerahan kali ini adalah momentum menyadari betapa pentingnya sertipikat tanah itu sehingga kita jalankan prosedurnya dan memiliki kekuatan hukum, serta legitimasinya itu menjadi milik masyarakat," jelas Surya dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020).

Setelah dilakukan penyerahan sertifikat, Pemerintah akan memberdayakan tanah-tanah masyarakat.

Sebab, NTB memiliki proyek pembangunan infrastruktur berskala besar yakni, Sirkuit Mandalika, Teluk Saleh, serta Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, pemberian sertifikat ini adalah keinginan serius dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembangunan dapat dirasakan sampai ke seluruh pelosok Indonesia.

Baca juga: 5.950 Sertipikat Tanah Gratis untuk Warga Lampung

Menurut dia, penyebab negara menjadi miskin karena tanah yang dimiliki tak mampu berkompetisi untuk menghasilkan keuntungan.

Oleh karena itu, pembangunan tak sekadar dilihat dari angka statistik, melainkan dimakanai dengan proses besar dan panjang demi meningkatkan kemampuan masyarakat.

Perlu diketahui dari 1.689 bidang yang diserahkan di Sumbawa ini disumbang dari beberapa program.

Baca juga: Habisi Jurnalis Juwita di Atas Mobil, Oknum Anggota TNI AL Peragakan 33 Adegan

Rinciannya, 1.319 bidang tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 289 bidang tanah hasil dari redistribusi, Penandantangan perjanjian kerja sama atau MoU dengan PT PLN (Persero) sebanyak 67 bidang.

Kemudian, Aset Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 10 bidang, Kepolisian RI 1 bidang, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam 1 bidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau