JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) seminggu lalu atau tepatnya Senin (5/10/2020).
Dalam UU tersebut, isu kepemilikan apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA) kembali mencuat.
Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mencantumkan hal ini, "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal tersebut dianggap tidak jelas dan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan, penyebutan hak milik tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 29 Tahun 2016.
Mengapa demikian? Temukan jawabannya melalui tautan ini UU Cipta Kerja, Polemik Kepemilikan WNA, dan Spekulasi Harga Properti
Jelang akhir tahun, PT Hutama Karya (Persero) bakal menggarap salah satu proyek simpang susun di Jalan Tol Surabaya-Gresik yakni, Modifikasi Simpang Susun Romokalisari.
Direktur Operasi II Hutama Karya Novias Nurendra optimitis, proyek ini dapat rampung sebelum Juli tahun 2021 mendatang.
Dia menjelaskan, Hutama Karya bakal menggarap bagian pekerjaan interchange (jembatan) dengan dua jalur main road interchange pada proyek Modifikasi Simpang Susun Romokalisari.
Lantas, apa strategi perusahaan plat merah ini demi mencapai target tersebut?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.