Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Polemik Kepemilikan WNA atas Apartemen dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 13/10/2020, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) seminggu lalu atau tepatnya Senin (5/10/2020).

Dalam UU tersebut, isu kepemilikan apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA) kembali mencuat.

Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mencantumkan hal ini, "Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) dapat diberikan kepada WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal tersebut dianggap tidak jelas dan berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan, penyebutan hak milik tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 29 Tahun 2016.

Mengapa demikian? Temukan jawabannya melalui tautan ini UU Cipta Kerja, Polemik Kepemilikan WNA, dan Spekulasi Harga Properti

Jelang akhir tahun, PT Hutama Karya (Persero) bakal menggarap salah satu proyek simpang susun di Jalan Tol Surabaya-Gresik yakni, Modifikasi Simpang Susun Romokalisari.

Direktur Operasi II Hutama Karya Novias Nurendra optimitis, proyek ini dapat rampung sebelum Juli tahun 2021 mendatang.

Dia menjelaskan, Hutama Karya bakal menggarap bagian pekerjaan interchange (jembatan) dengan dua jalur main road interchange pada proyek Modifikasi Simpang Susun Romokalisari.

Lantas, apa strategi perusahaan plat merah ini demi mencapai target tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+