Percepatan penyusunan RDTR menjadi salah satu hal penting yang harus dilakukan untuk mendukung kemudahan perizinan usaha dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional.
"Penyediaan RDTR ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk penerapan insentif dan disinsentif kepada Pemerintah Daerah," ucap Sofyan.
RDTR akan terus dipercepat agar dapat berjalan bersinergi dengan RUU Cipta Kerja yang akan menjadikan tata ruang sebagai kunci dari perizinan.
Baca juga: Kejar Target PTSL, Pemerintah Genjot Penyertifikatan Tanah Wakaf
Selain itu, Sofyan juga mengungkapkan berbagai terobosan yang telah dilakukan antara lain deregulasi peraturan pertanahan yang akan diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.
Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dalam empat kluster yaitu Penyederhanaan Izin Berusaha, Pengadaan Lahan, Kawasan Ekonomi, dan Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan PSN.
Hal substantif yang akan diatur dalam RUU Cipta Kerja Pembentukan Bank Tanah, penguatan Hak Pengelolaan, Pengaturan Kembali Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Pemberian Hak pada Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah, kebijakan mengenai RDTR, dan percepatan pengadaan tanah.
"Kami mengharapkan regulasi baru ini akan menjadi faktor yang signifikan mendorong kemajuan di bidang pertanahan," tuntas Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.