Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Berhasil Mendaftarkan 24 Juta Bidang Tanah

Kompas.com - 24/09/2020, 11:27 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah Pandemi Covid-19 yang memberi dampak multidimensi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mendaftarkan lebih dari 24 juta bidang tanah.

Angka ini melebihi separuh produk selama 60 tahun sejak Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor Tahun 1960 lahir seluas 44 juta bidang.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, tahun 2020 ini merupakan tahun ke-4 pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari total 24 juta bidang tanah tersebut, lebih dari 3 juta bidang tanah sudah berstatus K4 (tanah tanah yang sudah memiliki sertifikat tetapi perlu perbaikan informasi pada peta) telah didaftarkan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Bank Tanah Solusi Rumah Murah

"Kami mengharapkan Tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah didaftar," tutur Sofyan dalam Pidato Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) atau Hantaru, Kamis (24/9/2020).

Selain pencapaian PTSL, pada peringatan Hantaru 2020 bertema "Transformasi Digital Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Digitalisasi Melayani yang Profesional dan Tepercaya", ini Kementerian ATR/BPN juga mencatat perubahan signifikan.

Terutama perubahan dalam Struktur Organisasi Kementerian ATR/BPN yang diharapkan dapat mewujudkan tata kelola kelembagaan yang kompetitif dari seluruh aspek manajemen operasional.

"Perubahan ini juga diharapkan dapat mengatasi sumbatan (bottleneck) pekerjaan sehingga dapat berjalan lebih cepat, efektif dan efisien," imbuh Sofyan.

Ada pun prioritas lain yang tengah dikerjakan Kementerian ATR/BPN yakni Reforma Agraria yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Reforma Agrria ini juga untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemberantasan mafia tanah juga menjadi fokus yang terus dilanjutkan agar menciptakan suasana yang kondusif dan perlindungan kepastian hukum bagi para pemegang sertipikat.

Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat

Sofyan mengatakan, semua layanan Kementerian ATR/BPN akan dilaksanakan melalui sistem elektronik, termasuk penggunaan e-sertipikat.

Saat ini beberapa layanan pertanahan sudah dilakukan secara elektronik yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Pengecekan Sertipikat, SKPT, dan informasi Zona Nilai Tanah.

"Pelayanan HT-El manual sudah kami tutup, diganti dengan layanan digital di seluruh Indonesia," ungkap Sofyan.

Sementara untuk tata ruang, telah dirilis pelayanan Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang (Gistaru) sejak tahun 2018 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com