Berikutnya, penurunan tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 – 18 bulan.
Serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.
Selain itu, pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen.
"Hal ini selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” imbuh Totok.
REI juga meminta Pemerintah memberikan insentif lain berupa peningkatan anggaran pada APBN untuk sektor perumahan.
Pasalnya, penyerapan anggaran pada industri hunian tersebut mampu menghasilkan nilai ekonomi berkali lipat.
Pengamat properti Ali Tranghanda mengamini usulan REi, karena saat ini, sangat diperlukan tindakan penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan arus kas.
“Perlu ada insentif dari pemerintah termasuk pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen,” cetus Ali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan