Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2020, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan bisa mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, potensi peserta Tapera yang merupakan karyawan swasta dengan penghasilan di atas ketentuan Pemerintah, sangat besar.

Termasuk para milenial, dan fresh graduate atau mereka yang baru bekerja dan memiliki keinginan membeli rumah.

"Mereka bisa menjadi peserta Tapera. Kami tengah menyiapkan mekanismenya, bekerja sama dengan PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF)," kata Adi, saat webinar "75 Tahun Indonesia Merdeka: Properti Penggerak Perekonomian Nasional", Kamis (17/9/2020).

Baca juga: BP Tapera Dipastikan Beroperasi Awal 2021

Seperti diketahui, dalam kategorisasi kepesertaan, BP Tapera mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Salah satu aturannya adalah mengenai batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan.

Aturan tersebut diterbitkan pada Selasa (24/3/2020) dan mulai berlaku pada Rabu (1/4/2020).

Di sisi lain, jumlah karyawan swasta dengan gaji di atas Rp 8 juta per bulan selaras dengan populasi kelas menengah yang mencapai puluhan juta.

Ada pun sinergi BP Tapera dan PT SMF dilakukan dalam skema pemupukan dan pemanfaatan dana. 

Pada skema pemupukan, BP Tapera beserta SMF akan menerbitkan surat berharga. Dana yang berhasil dipupuk ini kemudian dimanfaatkan untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com