JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan bisa mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, potensi peserta Tapera yang merupakan karyawan swasta dengan penghasilan di atas ketentuan Pemerintah, sangat besar.
Termasuk para milenial, dan fresh graduate atau mereka yang baru bekerja dan memiliki keinginan membeli rumah.
"Mereka bisa menjadi peserta Tapera. Kami tengah menyiapkan mekanismenya, bekerja sama dengan PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF)," kata Adi, saat webinar "75 Tahun Indonesia Merdeka: Properti Penggerak Perekonomian Nasional", Kamis (17/9/2020).
Baca juga: BP Tapera Dipastikan Beroperasi Awal 2021
Seperti diketahui, dalam kategorisasi kepesertaan, BP Tapera mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
Salah satu aturannya adalah mengenai batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan.
Aturan tersebut diterbitkan pada Selasa (24/3/2020) dan mulai berlaku pada Rabu (1/4/2020).
Di sisi lain, jumlah karyawan swasta dengan gaji di atas Rp 8 juta per bulan selaras dengan populasi kelas menengah yang mencapai puluhan juta.
Ada pun sinergi BP Tapera dan PT SMF dilakukan dalam skema pemupukan dan pemanfaatan dana.
Pada skema pemupukan, BP Tapera beserta SMF akan menerbitkan surat berharga. Dana yang berhasil dipupuk ini kemudian dimanfaatkan untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.