Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Swasta Bergaji Lebih dari Rp 8 Juta Bisa Ikut Tapera

Kompas.com - 17/09/2020, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan bisa mengikuti kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menuturkan, potensi peserta Tapera yang merupakan karyawan swasta dengan penghasilan di atas ketentuan Pemerintah, sangat besar.

Termasuk para milenial, dan fresh graduate atau mereka yang baru bekerja dan memiliki keinginan membeli rumah.

"Mereka bisa menjadi peserta Tapera. Kami tengah menyiapkan mekanismenya, bekerja sama dengan PT Sarana Multi Griya Finansial (SMF)," kata Adi, saat webinar "75 Tahun Indonesia Merdeka: Properti Penggerak Perekonomian Nasional", Kamis (17/9/2020).

Baca juga: BP Tapera Dipastikan Beroperasi Awal 2021

Seperti diketahui, dalam kategorisasi kepesertaan, BP Tapera mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Salah satu aturannya adalah mengenai batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 juta per bulan.

Aturan tersebut diterbitkan pada Selasa (24/3/2020) dan mulai berlaku pada Rabu (1/4/2020).

Di sisi lain, jumlah karyawan swasta dengan gaji di atas Rp 8 juta per bulan selaras dengan populasi kelas menengah yang mencapai puluhan juta.

Ada pun sinergi BP Tapera dan PT SMF dilakukan dalam skema pemupukan dan pemanfaatan dana. 

Pada skema pemupukan, BP Tapera beserta SMF akan menerbitkan surat berharga. Dana yang berhasil dipupuk ini kemudian dimanfaatkan untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Tentunya suku bunga KPR yang ditetapkan harus lebih rendah dibanding suku bunga komersial yang berlaku di pasar," imbuh Adi.

Baca juga: Menyoal Integrasi Tabungan Pembiayaan Perumahan Selain Tapera

Dengan tawaran KPR ini, dia mengharapkan karyawan swasta dari segmen ini tertarik menjadi peserta Tapera.

Dengan demikian, potensi total dana yang akan terhimpun senilai Rp 50 triliun hingga lima tahun ke depan, dapat terwujud.

Sebagaimana dikatakan Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo, bahwa kerja sama dengan BP Tapera bisa dimulai melalui skema pemupukan.

"Untuk itu pada skema pemupukan kami bisa bekerja sama, karena SMF rajin mengeluarkan surat utang dan juga efek beragun aset dengan rating bagus," tutur Ananta dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).

BP Tapera dapat menanamkan dana yang dimilikinya pada efek yang diterbitkan oleh SMF.

Dana dari peserta Tapera akan dipupuk dengan cara diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen investasi yang dipastikan aman.

Baca juga: Diragukan Bawa Untung, BP Tapera Jamin Investasi Dana Pekerja Aman

Kemudian, dana ini akan digunakan oleh SMF untuk penyaluran KPR melalui perbankan, baik syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan perusahaan multifinansial.

Kemudian pada skema pemanfaatan, apabila diperlukan, SMF dapat membantu mengevaluasi perbankan yang bertugas menyalurkan dana ke peserta Tapera.

Selama ini, perusahaan sudah melakukan kegiatan tersebut, karena SMF juga melakukan refinancing atau menyalurkan pinjaman kepada bank-bank penyalur KPR.

"Kami bisa mengevaluasi credit risk dari tiap-tiap penyalur KPR itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau