Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2020, 09:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal menyelenggarakan pungutan seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.

Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca juga: Menyoal Integrasi Tabungan Pembiayaan Perumahan Selain Tapera

Namun Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mempertanyakan pengelolaan dana Tapera.

Totok menyebut, menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tepatnya pada pasal 28-31 disebutkan modal peserta akan dikelola dengan cara diinvestasikan.

Lembaga ini nanti akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Menurutnya, selama ini pengelolaan aset tidak pernah menguntungkan. Totok khawatir, pengelolaan dana Tapera juga akan mengalami hal serupa.

Baca juga: Dua Bank Pelat Merah Siap Kelola dan Salurkan Tapera

"Ini gimana caranya bisa meyakinkan bersama bahwa uangnya dikelola dengan benar?" kata Totok saat konferensi video, Kamis (16/7/2020)

Rumah yang telah mendapat bantuan BSPS dari pemerintah.Kementerian PUPR Rumah yang telah mendapat bantuan BSPS dari pemerintah.
Menanggapi hal ini, Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan dana yang diinvestasikan aman.

Adi menyebut, dalam pengelolaan dana menurut undang-undang, BP Tapera hanya boleh menginvestasikan dana ke instrumen-instrumen investasi yang berbentuk surat utang baik pemerintah pusat maupun daerah dan deposito.

Selain itu, BP Tapera juga bisa menginvestasikan dana tersebut ke instrumen lain berupa surat utang perusahaan properti yang sudah terukur risikonya serta memiliki proyek yang jelas.

Baca juga: Sinergi SMF-BP Tapera, Pemupukan Dana hingga Evaluasi Risiko Kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+