JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal menyelenggarakan pungutan seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.
Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Baca juga: Menyoal Integrasi Tabungan Pembiayaan Perumahan Selain Tapera
Namun Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mempertanyakan pengelolaan dana Tapera.
Totok menyebut, menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tepatnya pada pasal 28-31 disebutkan modal peserta akan dikelola dengan cara diinvestasikan.
Lembaga ini nanti akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Menurutnya, selama ini pengelolaan aset tidak pernah menguntungkan. Totok khawatir, pengelolaan dana Tapera juga akan mengalami hal serupa.
Baca juga: Dua Bank Pelat Merah Siap Kelola dan Salurkan Tapera
"Ini gimana caranya bisa meyakinkan bersama bahwa uangnya dikelola dengan benar?" kata Totok saat konferensi video, Kamis (16/7/2020)
Adi menyebut, dalam pengelolaan dana menurut undang-undang, BP Tapera hanya boleh menginvestasikan dana ke instrumen-instrumen investasi yang berbentuk surat utang baik pemerintah pusat maupun daerah dan deposito.
Selain itu, BP Tapera juga bisa menginvestasikan dana tersebut ke instrumen lain berupa surat utang perusahaan properti yang sudah terukur risikonya serta memiliki proyek yang jelas.
Baca juga: Sinergi SMF-BP Tapera, Pemupukan Dana hingga Evaluasi Risiko Kredit
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.