Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Swasta Bergaji Lebih dari Rp 8 Juta Bisa Ikut Tapera

Kompas.com - 17/09/2020, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BP Tapera dapat menanamkan dana yang dimilikinya pada efek yang diterbitkan oleh SMF.

Dana dari peserta Tapera akan dipupuk dengan cara diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen investasi yang dipastikan aman.

Baca juga: Diragukan Bawa Untung, BP Tapera Jamin Investasi Dana Pekerja Aman

Kemudian, dana ini akan digunakan oleh SMF untuk penyaluran KPR melalui perbankan, baik syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan perusahaan multifinansial.

Kemudian pada skema pemanfaatan, apabila diperlukan, SMF dapat membantu mengevaluasi perbankan yang bertugas menyalurkan dana ke peserta Tapera.

Selama ini, perusahaan sudah melakukan kegiatan tersebut, karena SMF juga melakukan refinancing atau menyalurkan pinjaman kepada bank-bank penyalur KPR.

"Kami bisa mengevaluasi credit risk dari tiap-tiap penyalur KPR itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau