Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Properti Bakal Anjlok hingga 30 Persen akibat PSBB Pengetatan

Kompas.com - 13/09/2020, 16:51 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Properti dianggap sebagai industri yang bakal terdampak paling parah akibat pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Senin (14/9/2020).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Properti Hendro S Gondokusumo mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Menurut Hendro, industri properti bakal kembali terpukul, sebagaimana terjadi ketika ketika PSBB pertama diberlakukan.

Pada saat itu, industri properti mengalami penurunan sampai 70 persen. Namun, ketika ada PSBB transisi, terlihat sedikit peningkatan walaupun baru mencapai 40 persen hingga 50 persen.

"Jadi kalau sekarang dilakukan PSBB Pengetatan atau Tahap II, maka kami khawatir industri properti bisa terjun lagi menjadi hanya 30 persen," kata Hendro.

Hendro meminta semua pihak memahami bahwa industri properti tidak berdiri sendiri, ada 175 industri di belakangnya dan 30 juta tenaga kerja yang akan terpengaruh jika industri properti mengalami masalah.

Baca juga: Pengusaha Pusat Belanja Pastikan Akan Mematuhi PSBB Pengetatan

Dengan diberlakukannya PSBB Pengetatan ini, Hendro khawatir akan memengaruhi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

"Kami justru mengharapkan industri properti mampu membangkitkan perekonomian Indonesia setelah PSBB Transisi," ucap Hendro.

Hal ini karena industri properti dapat menggerakkan ekonomi domestik karena hampir 100 persen industri pendukung adalah produsen material lokal.

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Pengetatan selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com