JAKARTA, KOMPAS.com - Properti dianggap sebagai industri yang bakal terdampak paling parah akibat pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Senin (14/9/2020).
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Properti Hendro S Gondokusumo mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Menurut Hendro, industri properti bakal kembali terpukul, sebagaimana terjadi ketika ketika PSBB pertama diberlakukan.
Pada saat itu, industri properti mengalami penurunan sampai 70 persen. Namun, ketika ada PSBB transisi, terlihat sedikit peningkatan walaupun baru mencapai 40 persen hingga 50 persen.
"Jadi kalau sekarang dilakukan PSBB Pengetatan atau Tahap II, maka kami khawatir industri properti bisa terjun lagi menjadi hanya 30 persen," kata Hendro.
Hendro meminta semua pihak memahami bahwa industri properti tidak berdiri sendiri, ada 175 industri di belakangnya dan 30 juta tenaga kerja yang akan terpengaruh jika industri properti mengalami masalah.
Baca juga: Pengusaha Pusat Belanja Pastikan Akan Mematuhi PSBB Pengetatan
Dengan diberlakukannya PSBB Pengetatan ini, Hendro khawatir akan memengaruhi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
"Kami justru mengharapkan industri properti mampu membangkitkan perekonomian Indonesia setelah PSBB Transisi," ucap Hendro.
Hal ini karena industri properti dapat menggerakkan ekonomi domestik karena hampir 100 persen industri pendukung adalah produsen material lokal.
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB Pengetatan selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.