Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB, Harga Sewa Mal Didiskon hingga 50 Persen

Kompas.com - 31/08/2020, 12:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal Maret 2020, berpengaruh besar terhadap seluruh sektor, termasuk ritel.

Demi menekan penyebaran virus Corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal April lalu.

Pelaksanaan PSBB ini memaksa sebagian besar kegiatan usaha berhenti sementara, termasuk pengoperasian pusat perbelanjaan.

Peritel atau penyewa (tenants) yang diizinkan beroperasi hanya sebatas pada kebutuhan pokok dan obat-obatan.

Sementara, toko non-esensial seperti busana, elektronik, peralatan rumah tangga, serta bioskop diwajibkan tutup.

Head of Research Savills Indonesia Anton Sitorus mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan masalah besar karena tidak adanya aktivitas, baik penyewa dan pemilik mal menderita kerugian besar.

Baca juga: Pengamat: Pusat Perbelanjaan Tidak Akan Tergantikan

"Dalam banyak kasus, kami melihat penyewa meminta relaksasi harga sewa atau penurunan setelah dilakukan penutupan selama tiga bulan," kata Anton dalam laporannya yang dikutip Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Hal ini menyusul menurunnya penjualan dan pemasukan yang didapatkan penyewa selama masa PSBB.

Di sisi lain, pemilik juga berada di lubang yang sama karena harus membayar biaya operasional seperti staf, pemeliharaan gedung, listrik, pajak, maupun pinjaman.

Berdasarkan pantauan Savills Indonesia, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah mengajukan permintaan pembebasan biaya listrik selama PSBB kepada Pemda, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Meski demikian, beberapa pemilik mal telah merelaksasi harga sewa seperti PT Ciputra Development Tbk dan PT Metropolitan Land Tbk (Metland).

Ciputra membebaskan harga sewa sebesar 50 persen selama April-Mei kepada para penyewa. Sementara, Metland mengurangi harga sewa bagi toko yang ditutup selama pemberlakuan tersebut.

Harga sewa penuh tetap berlaku bagi toko-toko yang diperbolehkan buka seperti kebutuhan pokok dan obat-obatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com