Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Terapkan PSBB Kedua, Pengusaha Berharap Mal Tetap Buka

Kompas.com - 10/09/2020, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Selama pelaksanaan PSBB, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau Work from Home (WFH).

Meski demikian, Anies mengizinkan 11 kegiatan esensial tetap beroperasi seperti perhotelan dan konstruksi.

Sementara untuk ritel, Anies mengizinkan toko beroperasi sepanjang menyediakan kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait operasionalisasi atau penutupan sementara mal.

"Untuk kepastian, kami masih menunggu Pergub DKI Jakarta yang masih belum terbit sampai dengan saat ini," tegas Alphonz kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Alphonz melanjutkan, jika dilihat dari PSBB pertama beberapa waktu lalu, pusat perbelanjaan tidak tutup secara total.

Pusat perbelanjaan masih tetap buka secara terbatas untuk melayani kebutuhan masyarakat seperti supermarket, hypermarket, farmasi, serta restoran (melayani take away dan delivery).

Senada dengan Alphonz, Bendahara APPBI Jeffri S Tanudjaja juga mengatakan tetap menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di Sektor Properti

"Kalau memang ditetapkan mal harus tutup (kecuali supermarket dan farmasi) ya kami ikut," tuturnya.

Kendati demikian, kata Jeffri, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari penutupan mal ini tak hanya merugikan pemilik namun para penyewa, pemasok, pegawai, dan seluruh pihak terkait.

Meski begitu, ia berharap, mal tetap diperbolehkan buka dengan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Sebab, saat ini mal masih belum pulih karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.

"Pasti makin rugi kalau penyewa tidak boleh beroperasi, mereka juga akan minta tambahan dukungan dari pemilik," lanjut Jeffri.

Karena itu, Jeffri masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Pemda terkait jenis ritel apa saja yang diperbolehkan buka di mal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com