JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
Selama pelaksanaan PSBB, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau work from home. Dia berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini.
Meski demikian, dia mengizinkan 11 kegiatan esensial tetap beroperasi. Kali ini Anies mengizinkan beberapa sektor beroperasi, seperti perhotelan dan konstruksi.
Sementara untuk ritel, Anies mengizinkan sepanjang toko beroperasi sepanjang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Imbas Covid-19, Summarecon Agung Tutup Sementara 3 Mal Sekaligus
Sedangkan seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar.
Dengan demikian, restoran dan warung tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat atau dine-in.
Sektor lainnya yang diperbolehkan beroperasi adalah kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Selain itu, selama pelaksanaan PSBB, seluruh tempat hiburan harus ditutup. Sementara seluruh kegiatan publik dan kemasyarakatan ditunda.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.