Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tegaskan "Road Bike Event" di Jalan Tol Melanggar Aturan

Kompas.com - 09/09/2020, 18:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) untuk Road BIKE Event menyalahi aturan.

"Jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda. Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang adalah road bike event tidak memenuhi peraturan," tutur Basuki menjawab Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Aturan yang dimaksud Basuki adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Usulan Bersepeda di Jalan Tol Masih Dievaluasi Kementerian PUPR

Namun, Pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.

Kendati demikian, menurut Basuki, untuk saat ini pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event setiap Hari Minggu selama tiga jam mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB belum bisa dilaksanakan karena akan menutup sebagian jalur.

"Belum, belum. Saya dapat laporan dari Tim Bina Marga kalau itu dipakai sejalur saja pasti tidak boleh, itu menutup. Makanya saat ini sedang dilakukan simulasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Basuki.

Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR untuk memanfaatkan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sisi Barat ruas Cawang-Tanjung Priok sebagai lintasan sepeda (road bike).

Permohonan yang diajukan dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020 itu didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.

Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, permohonan penggunaan jalan tol dalam kota diajukan karena meningkatnya animo masyarakat untuk bersepeda.

"Pengguna sepeda di kawasan jalur sepeda sementara di Sudirman sampai Merdeka Barat sangat tinggi. Dan oleh sebab itu kami dari pak gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Syafrin.

Rencananya, pemanfaatan Jalan Tol Lingkar Dalam Kota ini dimulai dari ramp Kebon Nanas sampai dengan ke Plumpang sepanjang 12 kilometer untuk Kegiatan Road Bike Event satu arah.

Untuk memperlancar kegiatan ini, akan dilakukan penutupan 15 Gerbang Tol (off ramp) Pisangan, Jatinegara, Pulomas, Cempaka Putih, Sunter, Simpang Susun Pluit Arah Soekarno Hatta, dan Plumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com