Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anies Terapkan PSBB Kedua, Pengusaha Berharap Mal Tetap Buka

Selama pelaksanaan PSBB, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau Work from Home (WFH).

Meski demikian, Anies mengizinkan 11 kegiatan esensial tetap beroperasi seperti perhotelan dan konstruksi.

Sementara untuk ritel, Anies mengizinkan toko beroperasi sepanjang menyediakan kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait operasionalisasi atau penutupan sementara mal.

"Untuk kepastian, kami masih menunggu Pergub DKI Jakarta yang masih belum terbit sampai dengan saat ini," tegas Alphonz kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Alphonz melanjutkan, jika dilihat dari PSBB pertama beberapa waktu lalu, pusat perbelanjaan tidak tutup secara total.

Pusat perbelanjaan masih tetap buka secara terbatas untuk melayani kebutuhan masyarakat seperti supermarket, hypermarket, farmasi, serta restoran (melayani take away dan delivery).

Senada dengan Alphonz, Bendahara APPBI Jeffri S Tanudjaja juga mengatakan tetap menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang ditetapkan mal harus tutup (kecuali supermarket dan farmasi) ya kami ikut," tuturnya.

Kendati demikian, kata Jeffri, dampak ekonomi yang ditimbulkan dari penutupan mal ini tak hanya merugikan pemilik namun para penyewa, pemasok, pegawai, dan seluruh pihak terkait.

Meski begitu, ia berharap, mal tetap diperbolehkan buka dengan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Sebab, saat ini mal masih belum pulih karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membatasi kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.

"Pasti makin rugi kalau penyewa tidak boleh beroperasi, mereka juga akan minta tambahan dukungan dari pemilik," lanjut Jeffri.

Karena itu, Jeffri masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Pemda terkait jenis ritel apa saja yang diperbolehkan buka di mal.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/10/190000021/anies-terapkan-psbb-kedua-pengusaha-berharap-mal-tetap-buka

Terkini Lainnya

Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Berita
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Berita
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Tips Properti
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Berita
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Tips Properti
Mundur 10 Tahun, Akankah Janji Indonesia Bebas ODOL 2027 Terealisasi?
Mundur 10 Tahun, Akankah Janji Indonesia Bebas ODOL 2027 Terealisasi?
Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar