Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2020, 18:35 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Properti merupakan salah satu sektor yang paling terdampak Pandemi Covid-19, menyusul perlambatan yang terjadi dalam tiga tahun terakhir akibat krisis ekonomi global.

Oleh karena itu, dibutuhkan berbagai upaya dan stimulus untuk membangkitkan sektor properti agar kembali pulih dan menjadi lokomotif ekonomi Nasional.

Seperti diketahui, sektor properti menggerakkan 174 industri ikutan dan potensi penyerapan 30,34 juta tenaga kerja. 

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menuturkan, dengan fakta demikian, peran sektor properti sangat strategis. 

Baca juga: Industri Properti Bakal Anjlok hingga 30 Persen akibat PSBB Pengetatan

Namun, di tengah Pandemi Covid-19, sektor properti tak bisa bergerak aktif, terutama sub-sektor perkantoran yang mengalami penurunan drastis 74,6 persen.

Selain itu, rumah komersial juga anjlok 50-80 persen, dan pusat perbelanjaan sekitar 85 persen, dan hotel merosot tajam 90 persen.

“Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid19. Konsumen masih antusias (terutama di daerah),” kata Totok saat diskusi virtual "75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional", Kamis (17/9/2020).

Karena itu, REI mendesak pemerintah untuk memberikan insentif berupa penurunan pajak properti guna membangkitkan sektor properti.

Insentif tersebut berupa penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.

Kemudian, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-8 bulan.

Berikutnya, penurunan tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 – 18 bulan.

Serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

Selain itu, pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen.

"Hal ini selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” imbuh Totok.

REI juga meminta Pemerintah memberikan insentif lain berupa peningkatan anggaran pada APBN untuk sektor perumahan.

Pasalnya, penyerapan anggaran pada industri hunian tersebut mampu menghasilkan nilai ekonomi berkali lipat.

Pengamat properti Ali Tranghanda mengamini usulan REi, karena saat ini, sangat diperlukan tindakan penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan arus kas.

“Perlu ada insentif dari pemerintah termasuk pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen,” cetus Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com