Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 25/08/2020, 19:31 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengungkapkan, Pemerintah DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi yang mengatur fleksibilitas pemanfaatan ruang.

Regulasi tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan pandemi Covid-19 terhadap pemanfaatan ruang.

“Kita harus lebih fleksibel karena ekonomi perlu bergerak,” ujar Heru dalam webinar bertajuk "Fleksibilitas Ruang: Kunci Ketahanan Kota", Selasa (25/8/2020).

Heru menjelaskan, regulasi tersebut berupa peraturan gubernur (pergub) yang memungkinkan banyaknya campuran fungsi peruntukan ruang yang dipicu perubahan pola aktivitas masyarakat menjadi work from home.

Dalam membuat penentuan fungsi ruang, Pemerintah tidak lagi bisa kaku. Terlebih, untuk memicu pergerakan ekonomi.

“Pemerintah adalah fasilitator penggerak perekenomian. Kalau perekonomian tumbuh, pajak tumbuh,” imbuh Heru.

Baca juga: Harga Rumah di Jakarta Lebih Mahal ketimbang New York dan Tokyo

Kendati demikian, pergub baru ini akan bersifat sementara. Karena itu, dalam proses penyusunannya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta juga sedang mengkaji efek pandemi Covid- 19 terhadap pemanfaatan ruang.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto menambahkan, sebelum pandemi Covid-19, sudah banyak gedung perkantoran yang kosong.

Jumlahnya akan semakin meningkat jika semua perencanaan pembangunan gedung baru terwujud, dan perusahaan semakin banyak yang menerapkan work from home.

“Maka penyesuaian perencanaannya harus dimulai sejak sekarang dan disertai dengan dasar hukum yang jelas,” ucap dia.

Untuk gedung yang belum terbangun, penyesuaiannya bisa berupa penambahan fungsi hunian dan koefisien lantai bangunan (KLB) di area yang akan dibangun.

Ilustrasi work from homeDok. AMD Indonesia Ilustrasi work from home
Dengan begitu, perencanaan pembangunan gedung tetap bisa dilanjutkan karena sektor properti memiliki keterkaitan dengan puluhan usaha lain di sektor industri dan jasa-jasa.

Penambahan fungsi hunian, bukan cuma menyelesaikan kurangnya suplai hunian. Pusat bisnis, area perkantoran, dan fungsi hunian dalam satu kawasan campuran membuat kota lebih dinamis.

“Pandemi yang mengubah pola aktivitas masyarakat membuat fleksibilitas pemanfaatan ruang menjadi sangat penting,” kata Wendy.

Baca juga: Harga Apartemen Mewah di CBD Jakarta Turun, Jadi Rp 52 Juta Per Meter Persegi

Senada dengan Wendy, Regional Leader of Planning HOK Hong Kong Christian Aryo Bravianto mengatakan kondisi saat ini mendorong adanya pengkajian ulang perencanaan pengembangan lahan atau kawasan.

Salah satunya dengan mendorong dan memberikan kesempatan peralihan fungsi pada bangunan dan kawasan, baik untuk bangunan yang sudah ada atau kawasan yang sudah direncanakan.

“Fleksibilitas lahan yang adaptif menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan pada pengembangan konstruksi dan perencanaan kota,” cetus Aryo.

Perkembangan kota pada saat pandemi diakui Aryo menghadapi banyak tantangan lantaran adanya keterbatasan ruang gerak masyarakat.

Kebutuhan permintaan untuk ruang dan penggunaan lahan pun mengalami perubahan.

Baca juga: Setelah Pandemi, Permintaan Gedung Perkantoran Bakal Menyusut

Sebelum pandemi, permintaan untuk pengembangan area komersial di pusat kota sangat tinggi dan untuk kota satelit lebih fokus pada pengembangan permukiman.

Teknologi informasi dan komunikasi

Kemunculan pandemi Covid-19 dan pola aktivitas work from home, menurut Presiden Direktur PT Indo Internet (Indonet) Djarot Subiantoro, juga membuat masyarakat menyadari kebutuhan prasarana jaringan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Sarana ini merupakan utilitas esensial seperti halnya penyediaan sistem air, listrik, dan gas.

Untuk menunjang kebutuhan tersebut, prasarana sistem TIK yang paling memungkinkan kecepatan dan kestabilan tinggi saat ini adalah jaringan Fiber Optik (FO), terhadap alternatif lain seperti jaringan telepon selular, frekuensi radio maupun satelit.

Jaringan fiber optik yang diperlukan adalah jaringan berskala dalam kota (metro) dan jaringan ke dalam gedung atau perumahan,” kata Djarot.

Ilustrasi co-working spaceSHUTTERSTOCK Ilustrasi co-working space
Djarot yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Piranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI) itu menuturkan, banyak gedung dan perumahan telah mulai menggelar jaringan fiber optik dengan bekerja sama dengan operator penyedia layanan TIK.

Namun, dengan model bisnis yang diberlakukan saat ini, beberapa telah menimbulkan penguasaan atau monopolistik secara area.

Akibatnya, konsumen tidak memiliki pilihan tingkat layanan yang optimal dari sisi backup, biaya, pilihan, dan kecepatan.

Salah satu metode penyediaan prasarana TIK yang terbaik adalah melalui kolaborasi atau aliansi berjejaring.

Baca juga: Enam Panduan Pembukaan Kembali Ruang Kerja di Perkantoran

Caranya, gedung dan perumahan dari sejak perencanaan sampai dengan pembangunan telah memperlakukan prasarana TIK ini sebagai utilitas esensial serupa dengan jaringan sistem air, listrik, gas.

Dari jaringan di dalam gedung, jaringan tersebut selanjutnya dihubungkan ke jaringan metro oleh para operator penyedia layanan TIK di luar gedung atau perumahan.

“Hal ini membuka kemungkinan penyediaan layanan multi-operator dan memberikan opsi yang terbaik bagi konsumen,” pungkas Djarot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Hingga Awal November, 1,9 Juta Sertifikat Tanah Elektronik Diterbitkan

Berita
Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau