Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarak 1 Meter Antar-karyawan Bikin Perkantoran Tertekan hingga 2024

Kompas.com - 26/05/2020, 19:00 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Salah satu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tersebut adalah penerapan jarak minimal 1 meter antar-karyawan saat mereka bekerja.

Selain penerapan jarak antar-karyawan minimal 1 meter, selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah meminta setiap pemberi kerja membentuk tim penanganan Covid-19, dan membagi para karyawannya untuk bekerja di perkantoran atau bekerja di rumah.

Tentu saja hal ini akan mengubah pola permintaan dan pasokan ruang perkantoran baik di Jakarta, maupun kota-kota lainnya di Indonesia.

Baca juga: Covid-19, The X Factor yang Bikin Sektor Properti Luluh Lantak

Senior Director Office Services Colliers International Indonesia Bagus Adikusumo memprediksi beberapa hal akan terjadi sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, penerapan jarak 1 meter antar-karyawan akan menciptakan penyesuaian luas ruang kantor yang disewa.

Tak hanya itu, dalam jangka akan ada perubahan jadwal bekerja karyawan. Sementara dalam jangka panjang, kemungkinan besar kebutuhan perkantoran akan mulai berkurang.

Hal ini karena secara umum sebagian perusahaan masih menerapkan pola kerja dari rumah atau  work from home (WFH) sebagai kebiasaan baru.

Dengan demikian, konsekuensinya pasar perkantoran masih akan terus tertekan, hingga tiga tahun mendatang yakni sampai 2024.

Namun, menurutnya siklus ini akan kembali membaik sebagaimana pertumbuhan perkantoran pada tahun 2011 lalu.

"No, it is a business cycle nanti kalau sudah balanced antara supply dan demand, saya yakin akan bangkit lagi seperti zaman keemasan perkantoran tahun 2011-2014," tuturnya menjawab pertanyaan Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Untuk keluar dari tekanan ini, Bagus merekomendasikan para pemilik atau pengelola perkantoran yang ingin tetap bertahan melewati siklus ini.

Mereka harus fleksibel dan komodatif terhadap permintaan penyewa. Termasuk menetapkan harga sewa yang kompetitif dan kompromis, sampai tingkat hunian mencapai 70 persen.

 

Bagi penyewa lama, Bagus merekomendasikan pemilik dan pengelola perkantoran untuk meninjau ulang kontrak sewa.

Dengan demikian, ada relaksasi kontrak yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.

"Setelah itu mereka bisa tahan harga," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau