Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat "New Normal", Pengunjung Mal Dibatasi 50 Persen

Kompas.com - 26/05/2020, 13:57 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pelaksanaan tatanan baru (new normal), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan pendisiplinan yang lebih ketat dengan mengerahkan TNI dan Polri di sejumlah titik tertentu.

"Mulai hari ini TNI dan pasukan Polri akan berada di titik-titik keramaian dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar dapat mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan PSBB," kata Jokowi saat melakukan Tinjauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Selasa (26/5/2020).

Penerapan ini dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Jokowi berharap dengan penugasan personel TNI dan Polri dapat menurunkan kurva penyebaran Covid-19.

Dari data yang ada, di empat provinsi dan 25 kabupaten kota terdapat 1.800 obyek yang akan  diterapkan pelaksanaan pendisiplinan tersebut.

"Obyek tersebut termasuk fasilitas masyarakat, pusat perbelanjaan atau mal, pasar rakyat, dan tempat pariwisata," tambah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang mendampingi Jokowi. 

Baca juga: APPBI Pastikan 60 Mal di Jakarta Siap Beroperasi Kembali 5 Juni

Penerapan kedisiplinan ini berdasarkan protokol kesehatan dengan mengawasi masyarakat untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak aman, kemudian ketersediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer

Khusus pusat perbelanjaan dan tempat wisata, akan diterapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung menjadi hanya 50 persen.

Misalnya, mal yang berkapasitas 1.000 orang akan dipangkas menjadi 500 orang saja untuk menjaga social distancing.

Untuk rumah makan yang berkapasitas 500 juga akan dibatasi separuhnya atau sekitar 200 orang saja.

Pendisiplinan ini merupakan kerja sama antara TNI-Polri dengan pemerintah daerah, termasuk koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan PSBB agar bisa kembali ke aktivitas semula meski dalam kondisi normal baru.

Menurut Anies, yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak itu bukan dari pemerintah atau para ahli, melainkan perilaku seluruh masyarakat di wilayah PSBB.

Baca juga: Bukan Hari Ini, Summarecon Mall Bekasi Buka Bertahap Mulai 8 Juni 2020

"Bila seluruh masyarakat memilih untuk taat maka PSBB bisa berakhir dan bila masyarakat mengabaikan maka terpaksa harus diperpanjang," kata Anies.

Sebelumnya, berdasarkan skenario pemulihan ekonomi Indonesia, pemerintah akan segera mengoperasikan kembali sejumlah sektor yang dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Pada 1 Juni 2020, pemerintah akan mengizinkan kembali pembukaan operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing. Kemudian pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali.

Selanjutnya, pada 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian.

Kemudian, 6 Juli 2020, difokuskan pada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas, seperti restoran hingga tempat ibadah.

Adapun pada 20 Juli dan 27 Juli 2020 akan ada evaluasi penerapan pembukaan operasional ini.

Pemerintah pun berharap pada akhir Juli atau awal Agustus 2020 seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau