Regulasi tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan pandemi Covid-19 terhadap pemanfaatan ruang.
“Kita harus lebih fleksibel karena ekonomi perlu bergerak,” ujar Heru dalam webinar bertajuk "Fleksibilitas Ruang: Kunci Ketahanan Kota", Selasa (25/8/2020).
Heru menjelaskan, regulasi tersebut berupa peraturan gubernur (pergub) yang memungkinkan banyaknya campuran fungsi peruntukan ruang yang dipicu perubahan pola aktivitas masyarakat menjadi work from home.
Dalam membuat penentuan fungsi ruang, Pemerintah tidak lagi bisa kaku. Terlebih, untuk memicu pergerakan ekonomi.
“Pemerintah adalah fasilitator penggerak perekenomian. Kalau perekonomian tumbuh, pajak tumbuh,” imbuh Heru.
Kendati demikian, pergub baru ini akan bersifat sementara. Karena itu, dalam proses penyusunannya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta juga sedang mengkaji efek pandemi Covid- 19 terhadap pemanfaatan ruang.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto menambahkan, sebelum pandemi Covid-19, sudah banyak gedung perkantoran yang kosong.
Jumlahnya akan semakin meningkat jika semua perencanaan pembangunan gedung baru terwujud, dan perusahaan semakin banyak yang menerapkan work from home.
“Maka penyesuaian perencanaannya harus dimulai sejak sekarang dan disertai dengan dasar hukum yang jelas,” ucap dia.
Untuk gedung yang belum terbangun, penyesuaiannya bisa berupa penambahan fungsi hunian dan koefisien lantai bangunan (KLB) di area yang akan dibangun.
Penambahan fungsi hunian, bukan cuma menyelesaikan kurangnya suplai hunian. Pusat bisnis, area perkantoran, dan fungsi hunian dalam satu kawasan campuran membuat kota lebih dinamis.
“Pandemi yang mengubah pola aktivitas masyarakat membuat fleksibilitas pemanfaatan ruang menjadi sangat penting,” kata Wendy.
Senada dengan Wendy, Regional Leader of Planning HOK Hong Kong Christian Aryo Bravianto mengatakan kondisi saat ini mendorong adanya pengkajian ulang perencanaan pengembangan lahan atau kawasan.
Salah satunya dengan mendorong dan memberikan kesempatan peralihan fungsi pada bangunan dan kawasan, baik untuk bangunan yang sudah ada atau kawasan yang sudah direncanakan.
“Fleksibilitas lahan yang adaptif menjadi kunci untuk menjaga kesinambungan pada pengembangan konstruksi dan perencanaan kota,” cetus Aryo.
Perkembangan kota pada saat pandemi diakui Aryo menghadapi banyak tantangan lantaran adanya keterbatasan ruang gerak masyarakat.
Kebutuhan permintaan untuk ruang dan penggunaan lahan pun mengalami perubahan.
Sebelum pandemi, permintaan untuk pengembangan area komersial di pusat kota sangat tinggi dan untuk kota satelit lebih fokus pada pengembangan permukiman.
Teknologi informasi dan komunikasi
Kemunculan pandemi Covid-19 dan pola aktivitas work from home, menurut Presiden Direktur PT Indo Internet (Indonet) Djarot Subiantoro, juga membuat masyarakat menyadari kebutuhan prasarana jaringan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Sarana ini merupakan utilitas esensial seperti halnya penyediaan sistem air, listrik, dan gas.
Untuk menunjang kebutuhan tersebut, prasarana sistem TIK yang paling memungkinkan kecepatan dan kestabilan tinggi saat ini adalah jaringan Fiber Optik (FO), terhadap alternatif lain seperti jaringan telepon selular, frekuensi radio maupun satelit.
“Jaringan fiber optik yang diperlukan adalah jaringan berskala dalam kota (metro) dan jaringan ke dalam gedung atau perumahan,” kata Djarot.
Namun, dengan model bisnis yang diberlakukan saat ini, beberapa telah menimbulkan penguasaan atau monopolistik secara area.
Akibatnya, konsumen tidak memiliki pilihan tingkat layanan yang optimal dari sisi backup, biaya, pilihan, dan kecepatan.
Salah satu metode penyediaan prasarana TIK yang terbaik adalah melalui kolaborasi atau aliansi berjejaring.
Caranya, gedung dan perumahan dari sejak perencanaan sampai dengan pembangunan telah memperlakukan prasarana TIK ini sebagai utilitas esensial serupa dengan jaringan sistem air, listrik, gas.
Dari jaringan di dalam gedung, jaringan tersebut selanjutnya dihubungkan ke jaringan metro oleh para operator penyedia layanan TIK di luar gedung atau perumahan.
“Hal ini membuka kemungkinan penyediaan layanan multi-operator dan memberikan opsi yang terbaik bagi konsumen,” pungkas Djarot.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/25/193125221/jakarta-siapkan-regulasi-pemanfaatan-ruang-selama-pandemi-covid-19