JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Apartemen Antasari 45 atas nama Oktavia Cokrodihardjo berencana melaporkan PT Prospek Duta Sukses (PDS) kepada Bareskrim Polri.
PDS merupakan pengembang Apartemen Antasari 45 yang berlokasi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Pihaknya dan sejumlah konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Korban Antasari 45 terpaksa mempidanakan PDS jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen Antasari 45.
Alih-alih menyelesaikan konstruksi fisik, PDS justru digugat pailit oleh Eko Aji Saputra melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Selasa (9/6/2020) dengan nomor gugatan 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Cokro pun merasa ditipu, dan akan mempidanakan PDS dengan tuduhan penipuan, dan penggelapan uang konsumen. Karena dia tak mengenal Eko Aji Saputra yang mengajukan gugatan pailit PDS tersebut.
Baca juga: Cowell dalam Pailit, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen
"Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan PDS kepada Bareskrim Polri. Sudah ada sejumlah konsumen yang menyetujui langkah ini, tinggal menunggu surat kuasa untuk tim penasihat hukum (lawyer)," kata Cokro kepada Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Cokro mengaku, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu.
Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto.
"Apalagi dengan adanya gugatan pailit ini, makin tipis harapan kami untuk mendapatkan keadilan," imbuh dia.
Cokro sendiri merupakan konsumen Apartemen Antasari 45 yang membeli empat unit pada 2014 lalu dengan nilai total Rp 8,9 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.