Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditipu, Konsumen Antasari 45 Pertimbangkan Lapor PDS ke Polisi

Kompas.com - 17/08/2020, 09:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Apartemen Antasari 45 atas nama Oktavia Cokrodihardjo berencana melaporkan PT Prospek Duta Sukses (PDS) kepada Bareskrim Polri.

PDS merupakan pengembang Apartemen Antasari 45 yang berlokasi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Pihaknya dan sejumlah konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Korban Antasari 45 terpaksa mempidanakan PDS jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen Antasari 45. 

Alih-alih menyelesaikan konstruksi fisik, PDS justru digugat pailit oleh Eko Aji Saputra melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Selasa (9/6/2020) dengan nomor gugatan 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Cokro pun merasa ditipu, dan akan mempidanakan PDS dengan tuduhan penipuan, dan penggelapan uang konsumen. Karena dia tak mengenal Eko Aji Saputra yang mengajukan gugatan pailit PDS tersebut.

Baca juga: Cowell dalam Pailit, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen

"Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan PDS kepada Bareskrim Polri. Sudah ada sejumlah konsumen yang menyetujui langkah ini, tinggal menunggu surat kuasa untuk tim penasihat hukum (lawyer)," kata Cokro kepada Kompas.com, Kamis (13/8/2020). 

Cokro mengaku, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu.

Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto.

"Apalagi dengan adanya gugatan pailit ini, makin tipis harapan kami untuk mendapatkan keadilan," imbuh dia.

Cokro sendiri merupakan konsumen Apartemen Antasari 45 yang membeli empat unit pada 2014 lalu dengan nilai total Rp 8,9 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+