Seluruh unit tersebut sudah dibayar lunas dengan metode pembayaran tunai bertahap (installment cash) pada 2017.
Mengutip petugas marketing saat pembelian unit, Cokro dijanjikan menerima kunci apartemen pada Oktober 2017 dengan grace period enam bulan.
Namun, tahun berganti hingga enam kali kalender baru, Apartemen Antasari 45 tak kunjung berdiri hingga saat ini.
Jangankan konstruksi struktur lantai dasar, ruang bawah tanah (rubanah) pun tak berwujud sempurna.
Selain Cokro, konsumen lain yang membeli Apartemen Antasari 45 adalah Srihanto Nugroho yang membeli tipe 1 kamar tidur sebanyak 2 unit yang terdapat di Tower 1 dan Tower 2.
Harga tipe unit apartemen tersebut Rp 1,7 miliar, dengan dana yang telah disetor total senilai Rp 497 juta. Masing-masing Rp 477 juta untuk unit di Tower 1 dan Rp 20 juta untuk unit Tower 2.
Namun karena terjadi permasalahan, Hanto pun menyetop pembayaran atas unit apartemen yang telah dicicilnya tersebut.
"Karena faktanya saat ini bangunan yang ada di lokasi baru tahap basement saja," cetus Hanto.
Selain menyetop pembayaran, Hanto beserta konsumen lain menuntut PDS segera menyusun Rencana Perdamaian dan kemudian diserahkan kepada seluruh kreditor agar dapat dipelajari sebelum dilaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian.
"Bila proposal masuk akal kami akan pertimbangkan. Tapi bila tidak masuk akal, kami bisa ambil langkah lain. Terpenting, kami akan mengusahakan uang balik atau apartemen terbangun. Kami juga sudah menghubungi lembaga konsumen (YLKI)," kata Hanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.