Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2020, 08:35 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kurator PT Cowell Development Tbk mengundang rapat kreditor atas hasil putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, kreditor atas nama PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditor yang mengajukan permohonan Pailit di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan register nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam pengumuman disebutkan, pengajuan gugatan pailit tersebut mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat 4, Pasal 86 jo, Pasal 113 jo, dan Pasal 114 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pailit menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi setiap proses kepailitan.

Baca juga: Cowell dalam Pailit, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen

Penunjukkan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Tim Kurator meminta para debitor, kreditor, dan pihak berkepentingan lainnya untuk mengikuti agenda sidang di PN Jakarta Pusat.

Cowell diminta untuk membayar uang senilai Rp 3,411 juta berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 21/Pdt.Sus-PAILIT/2020/Pt.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Juli 2020.

Cowell juga akan membayar biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dalam mengurusi proses kepailitan.

Baca juga: Pendapatan Usaha Cowell Merosot 22 Persen

Dalam agendanya, Tim Kurator akan melakukan rapat dengan kreditor pada Rabu, 22 Juli 2020, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kemudian, akhir pengajuan tagihan pada Selasa, 4 Agustus 2020, pukul 10.00-17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Kurator RDTX Tower Kuningan.

Selain itu, agenda verifikasi dan pencocokan piutang para kreditor pada Senin, 24 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tim Kurator juga menyampaikan kepada para kreditor untuk mengirimkan ajuan dokumen ke Arkananta Venootschap melalui alamat e-mail.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jarak fisik karena adanya pandemi Covid-19 sekaligus pelaksanaan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Untuk diketahui, PT Cowell Development Tbk merupakan pengembang properti yang membangun lima properti residensial, yaitu Melati Mas Residence, Taman Serpong, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso; serta bangunan bertingkat seperti Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.

Oasis dan Borneo Paradiso dikembangkan dengan konsep mixed-use yang menggabungkan fasilitas perumahan, komersial, dan pendukung dalam satu area yang cukup besar.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Kuasa Hukum Cowell: Kreditor yang Mengajukan Pailit

 

 

Catatan redaksi:

Artikel ini telah melalui proses penyuntingan lanjutan, menyusul klarifikasi dari tim kuasa hukum PT Cowell Development Tbk yang disampaikan melalui surel pada Selasa 14 Juli 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com