JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kurator PT Cowell Development Tbk mengundang rapat kreditor atas hasil putusan pailit Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, kreditor atas nama PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditor yang mengajukan permohonan Pailit di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan register nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam pengumuman disebutkan, pengajuan gugatan pailit tersebut mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat 4, Pasal 86 jo, Pasal 113 jo, dan Pasal 114 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Pailit menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi setiap proses kepailitan.
Baca juga: Cowell dalam Pailit, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen
Penunjukkan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Tim Kurator meminta para debitor, kreditor, dan pihak berkepentingan lainnya untuk mengikuti agenda sidang di PN Jakarta Pusat.
Cowell diminta untuk membayar uang senilai Rp 3,411 juta berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 21/Pdt.Sus-PAILIT/2020/Pt.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Juli 2020.
Cowell juga akan membayar biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dalam mengurusi proses kepailitan.
Baca juga: Pendapatan Usaha Cowell Merosot 22 Persen
Dalam agendanya, Tim Kurator akan melakukan rapat dengan kreditor pada Rabu, 22 Juli 2020, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kemudian, akhir pengajuan tagihan pada Selasa, 4 Agustus 2020, pukul 10.00-17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Kurator RDTX Tower Kuningan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.