JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyerahkan lima sertifikat aset Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Balikpapan, Kaliman Timur, Jumat (14/8/2020).
Surya mengatakan, proses pembuatan sertifikat aset tidaklah mudah karena terdapat banyak tantangan yang harus dilalui.
"Sertifikat aset ini memang tantangannya lumayan banyak, hukum agraria ada perdata dan pidana," ujar Surya dalam siaran pers, Sabtu (15/8/2020).
Baca juga: TNI AD Terima 9 Sertifikat Tanah Hak Pakai
Oleh sebab itu, kata Surya, seseorang yang mengurus sertifikat aset ini harus memahami regulasi, memiliki keberanian, dan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Untuk menyelamatkan tanah aset di daerah, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN memiliki pilot project untuk mengurus sertifikat aset milik PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Selain itu, Surya mengimbau Wali Kota dan jajarannya untuk memperhatikan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan budaya menyusul dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Ada dua titipan untuk bapak, pertama tolong perhatikan masyarakat. Bisa jadi mereka yang menikmati hasil pembangunan IKN atau bahkan bisa jadi yang tersingkirkan, harus ada perlindungan dan perhatian khusus," kata Surya.
Mengenai lingkungan, pihaknya sedang mencoba desain dari segi tata ruang dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Baca juga: 5.950 Sertipikat Tanah Gratis untuk Warga Lampung
Sebagaimana diketahui, kawasan IKN tersebut masuk ke dalam konservasi dan harus dipertahankan dengan nilai ekosistem yang sudah ada.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.