Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan 5 Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkot Balikpapan

Kompas.com - 15/08/2020, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyerahkan lima sertifikat aset Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Balikpapan, Kaliman Timur, Jumat (14/8/2020).

Surya mengatakan, proses pembuatan sertifikat aset tidaklah mudah karena terdapat banyak tantangan yang harus dilalui.

"Sertifikat aset ini memang tantangannya lumayan banyak, hukum agraria ada perdata dan pidana," ujar Surya dalam siaran pers, Sabtu (15/8/2020).

Baca juga: TNI AD Terima 9 Sertifikat Tanah Hak Pakai

Oleh sebab itu, kata Surya, seseorang yang mengurus sertifikat aset ini harus memahami regulasi, memiliki keberanian, dan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Untuk menyelamatkan tanah aset di daerah, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN memiliki pilot project untuk mengurus sertifikat aset milik PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Selain itu, Surya mengimbau Wali Kota dan jajarannya untuk memperhatikan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan budaya menyusul dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

"Ada dua titipan untuk bapak, pertama tolong perhatikan masyarakat. Bisa jadi mereka yang menikmati hasil pembangunan IKN atau bahkan bisa jadi yang tersingkirkan, harus ada perlindungan dan perhatian khusus," kata Surya.

Mengenai lingkungan, pihaknya sedang mencoba desain dari segi tata ruang dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Baca juga: 5.950 Sertipikat Tanah Gratis untuk Warga Lampung

Sebagaimana diketahui, kawasan IKN tersebut masuk ke dalam konservasi dan harus dipertahankan dengan nilai ekosistem yang sudah ada.

Sementara, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menguatarakan secara rinci kegunaan sertifikat Hak Pakai yang diserahkan langsung oleh Wamen ATR/BPN Surya Tjandra.

Rinciannya, lima sertipikat hak pakai tersebut diperuntukkan untuk SDN 007 Balikpapan Timur seluas 2.330 meter persegi, dan SDN 016 Balikpapan Timur seluas 2.298 meter persegi.

Selanjutnya tanah sentra industri kecil di Kelurahan Tertitip seluas 53.090 meter persegi dan 1 juta meter persegi di tanah kawasan industri Kariangau, Balikpapan Barat.

Rizal pun berharap, kerja sama antara Pemkot dan BPN terus berjalan dengan baik dalam menyelesaikan tugas membangun bangsa.

"Kami berharap kepada BPN untuk bersama-sama mendukung proyek pembangunan untuk fasilitas umum. Apabila ditemukan suatu persoalan bisa kita selesaikan bersama tanpa masuk ke ranah hukum," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com