Surya mengatakan, proses pembuatan sertifikat aset tidaklah mudah karena terdapat banyak tantangan yang harus dilalui.
"Sertifikat aset ini memang tantangannya lumayan banyak, hukum agraria ada perdata dan pidana," ujar Surya dalam siaran pers, Sabtu (15/8/2020).
Oleh sebab itu, kata Surya, seseorang yang mengurus sertifikat aset ini harus memahami regulasi, memiliki keberanian, dan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Untuk menyelamatkan tanah aset di daerah, Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Kementerian ATR/BPN memiliki pilot project untuk mengurus sertifikat aset milik PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Selain itu, Surya mengimbau Wali Kota dan jajarannya untuk memperhatikan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan budaya menyusul dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Ada dua titipan untuk bapak, pertama tolong perhatikan masyarakat. Bisa jadi mereka yang menikmati hasil pembangunan IKN atau bahkan bisa jadi yang tersingkirkan, harus ada perlindungan dan perhatian khusus," kata Surya.
Mengenai lingkungan, pihaknya sedang mencoba desain dari segi tata ruang dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sebagaimana diketahui, kawasan IKN tersebut masuk ke dalam konservasi dan harus dipertahankan dengan nilai ekosistem yang sudah ada.
Sementara, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menguatarakan secara rinci kegunaan sertifikat Hak Pakai yang diserahkan langsung oleh Wamen ATR/BPN Surya Tjandra.
Rinciannya, lima sertipikat hak pakai tersebut diperuntukkan untuk SDN 007 Balikpapan Timur seluas 2.330 meter persegi, dan SDN 016 Balikpapan Timur seluas 2.298 meter persegi.
Selanjutnya tanah sentra industri kecil di Kelurahan Tertitip seluas 53.090 meter persegi dan 1 juta meter persegi di tanah kawasan industri Kariangau, Balikpapan Barat.
Rizal pun berharap, kerja sama antara Pemkot dan BPN terus berjalan dengan baik dalam menyelesaikan tugas membangun bangsa.
"Kami berharap kepada BPN untuk bersama-sama mendukung proyek pembangunan untuk fasilitas umum. Apabila ditemukan suatu persoalan bisa kita selesaikan bersama tanpa masuk ke ranah hukum," pungkasnya.
https://properti.kompas.com/read/2020/08/15/150000621/pemerintah-serahkan-5-sertifikat-hak-pakai-kepada-pemkot-balikpapan