Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/08/2020, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat menerima sembilan sertifikat tanah Hak Pakai dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan  A Djalil, di Markas Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro, Kabupaten Semarang.

Dari sembilan sertifikat yang diserahkan, lima di antaranya berasal dari tanah Urutsewu dan merupakan hasil penyelesaian sengketa pertanahan.

Sedangkan empat sertifikat lainnya adalah hibah dari Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Sofyan mengatakan, seluruhnya merupakan sertifikat Hak Pakai tas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI.

Penyerahan sertifikat ini merupakan langkah awal penyelesaian sengketa tanag terutama di wilayah Jawa Tengah.

Baca juga: Penting, Dua Alasan Mengapa Tanah Perlu Disertifikatkan

Menurutnya, penyerahan tersebut juga merupakan bukti sengketa tanah di Urutsewu dapat diselesaikan.

"Saya katakan ini bisa jadi role model penyelesaian sengketa tanah antara TNI dengan masyarakat. Kita berhasil pecah telur dan harapannya banyak yang bisa kita selesaikan kedepannya," kata Sofyan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/8/2020).

Keberadaan sertifikat tanah, menurut Sofyan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, namun juga memberikan akses ke perbankan.

Hal ini dapat dicapai jika tanah yang dimiliki masyarakat telah bersertifikat.

"Menurut data Bank Dunia tahun 2018, financial inclusion Indonesia baru 38 persen. Melalui penyertipikatan tanah-tanah milik masyarakat, mereka dapat meningkatkan perekonomian dengan adanya akses ke perbankan," ucap dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+