Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/08/2020, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman Republik Indonesia (ORI) telah menerima sebanyak 46 laporan terkait konflik penghunian dan tata kelola rumah susun (rusun) atau apartemen hingga tahun 2019.

Plt Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Dahlena mengungkapkan hal itu dalam konferensi virtual, Rabu (5/8/2020).

"Dari 46 laporan itu, kami mengategorikannya ke dalam beberapa persoalan," terang Dahlena.

Lima persoalan di antaranya paling banyak diajukan, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak seimbang dan merugikan pemilik, tidak ada standardisasi tarif service charge/iuran pengelolaan apartemen (IPL), dan terjadi monopoli bidang atau benda milik bersama.

Baca juga: Konflik Penghuni dan Pengelola Apartemen Bukan Domain Pemerintah Pusat

Selanjutnya, Ombudsman menemukan persoalan berupa konflik/sengketa dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan terhambatnya proses sertipikasi/hak kepemilikan satuan unit.

Beberapa temuan tersebut yang paling banyak menjadi persoalan mengenai kepengurusan PPPSRS.

Oleh sebab itu, Ombudsman melakukan fokus kajian berupa pengumpulan data yang dilakukan dengan menelaah dokumen, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), observasi terbuka, danmystery shopping.

Adapun lokasi kajian dilakukan di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta Bali.

Ilustrasi apartemen
buzzbuzzhome.com Ilustrasi apartemen

Hingga akhirnya, Ombudsman menemukan dua temuan dalam pembentukan PPPSRS berupa kendala karena syarat administratif dan PPJB yang merugikan pemilik rusun.

Di dalam pembentukan PPPSRS, mensyaratkan adanya proses jual beli dan serah terima antara pemilik dan pelaku pembangunan dengan beberapa syarat administrasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+