Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan 46 Laporan Konflik Penghuni dan Pengelola Apartemen

Kompas.com - 05/08/2020, 14:27 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman Republik Indonesia (ORI) telah menerima sebanyak 46 laporan terkait konflik penghunian dan tata kelola rumah susun (rusun) atau apartemen hingga tahun 2019.

Plt Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Dahlena mengungkapkan hal itu dalam konferensi virtual, Rabu (5/8/2020).

"Dari 46 laporan itu, kami mengategorikannya ke dalam beberapa persoalan," terang Dahlena.

Lima persoalan di antaranya paling banyak diajukan, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak seimbang dan merugikan pemilik, tidak ada standardisasi tarif service charge/iuran pengelolaan apartemen (IPL), dan terjadi monopoli bidang atau benda milik bersama.

Baca juga: Konflik Penghuni dan Pengelola Apartemen Bukan Domain Pemerintah Pusat

Selanjutnya, Ombudsman menemukan persoalan berupa konflik/sengketa dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan terhambatnya proses sertipikasi/hak kepemilikan satuan unit.

Beberapa temuan tersebut yang paling banyak menjadi persoalan mengenai kepengurusan PPPSRS.

Oleh sebab itu, Ombudsman melakukan fokus kajian berupa pengumpulan data yang dilakukan dengan menelaah dokumen, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), observasi terbuka, danmystery shopping.

Adapun lokasi kajian dilakukan di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta Bali.

Ilustrasi apartemen
buzzbuzzhome.com Ilustrasi apartemen

Hingga akhirnya, Ombudsman menemukan dua temuan dalam pembentukan PPPSRS berupa kendala karena syarat administratif dan PPJB yang merugikan pemilik rusun.

Di dalam pembentukan PPPSRS, mensyaratkan adanya proses jual beli dan serah terima antara pemilik dan pelaku pembangunan dengan beberapa syarat administrasi.

Syarat tersebut adalah penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, pengajuan pertelaan dan akta pemisahan, proses Akta Jual Beli (AJB), dan penerbitan Setifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Baca juga: Pemerintah Harus Benahi Manajemen Aset, Tuntaskan Sengketa Tanah

Jika dokumen tersebut tidak lengkap dan sementara pemilik sudah menghuni apartemen, maka pembentukan PPSRS menjadi terhambat.

Kendala kedua, Ombudsman menemukan PPJB yang mewajibkan pemilik untuk menunjuk pelaku pembangunan sebagai pihak pengelola apartemen.

Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang mengatur bahwa pengelolaan apartemen/rusun oleh pelaku pembangunan hanya dilakukan ketika belum ada serah terima kepada pemilik hingga terbentukanya PPPSRS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau