JAKARTA, KOMPAS.com - Melihat ke belakang, beberapa kasus terkait apartemen telah berungkali terjadi. Sebagai contoh, kasus apartemen LA City pada 2013 yang diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Meski pada akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan izin terbit sesuai aturan, terdapat kasus yang kembali mengemuka yaitu penyelesaian proyek yang tertunda sehingga konsumen LA City merasa dirugikan.
Kemudian, kasus terbaru adalah perseteruan antara komika Acho dengan pengembang Green Pramuka City pada Agustus 2017 lalu.
Baca juga : Kasus Acho, Apartemen Green Pramuka, dan Absennya Peran Pemerintah
Dalam hal ini, Acho dan pengelola Green Pramuka sepakat untuk berdamai. Namun, ada catatan tersendiri yang perlu diingat oleh para konsumen maupun calon konsumen apartemen.
"Payung hukum untuk penyelesaian kasus ini, tidak ada. Semua harus dari mekanisme gugatan di pengadilan. Buat masyarakat itu berat," ujar Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018).
Ibnu mengatakan, kebanyakan kasus adalah seputar perlindungan konsumen apartemen yang tidak mendapatkan haknya berupa unit yang selesai dibangun tepat waktu dan sesuai perjanjian.
Selama ini aturan yang menaungi tentang pembangunan ataupun penjualan apartemen adalah hanya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Baca juga : Kasus Green Pramuka, Pemprov DKI Dinilai Kurang Pengawasan
Di tingkat pelaksanaan, UU ini belum diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga pedoman teknis hanya bergantung pada aturan-aturan dari kepala daerah setempat tanpa adanya skema mendetail soal jual-beli dan pengelolaan rusun atau apartemen itu sendiri.
Di sisi lain, pengembang justru terus melakukan penjualan apartemen. Pengembang LA City, PT Spekta Properti Indonesia, misalnya pada 2016 lalu masih mengikuti pameran properti di Jakarta Convention Center (JCC).
Saat itu, Sales Manager LA City mengklaim sebanyak 800 unit telah terjual dari total 1.000 unit yang akan dibangun.
Sama halnya dengan pengembang apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera (PT DPS) tetap gencar melakukan penjualan dan pengembangan, bahkan berniat untuk mencari lokasi baru.
"Kemungkinan (mencari lokasi baru) selalu ada, tapi kami fokus (pengembangan) dulu di Green Pramuka," kata Komisaris Green Pramuka City Eddy Hartono.
Senada dengan Eddy, Direktur Marketing Green Pramuka City Jeffry Yamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasarkan menara apartemen ke-9 dengan 40 persen unit di antaranya sudah terjual.