Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pembeli-Pengelola Apartemen Marak, Pengembang Terus Berjualan

Kompas.com - 25/02/2018, 20:44 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melihat ke belakang, beberapa kasus terkait apartemen telah berungkali terjadi. Sebagai contoh, kasus apartemen LA City pada 2013 yang diduga tidak memiliki izin lingkungan.

Meski pada akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan izin terbit sesuai aturan, terdapat kasus yang kembali mengemuka yaitu penyelesaian proyek yang tertunda sehingga konsumen LA City merasa dirugikan.

Kemudian, kasus terbaru adalah perseteruan antara komika Acho dengan pengembang Green Pramuka City pada Agustus 2017 lalu.

Baca juga : Kasus Acho, Apartemen Green Pramuka, dan Absennya Peran Pemerintah

Dalam hal ini, Acho dan pengelola Green Pramuka sepakat untuk berdamai. Namun, ada catatan tersendiri yang perlu diingat oleh para konsumen maupun calon konsumen apartemen.

"Payung hukum untuk penyelesaian kasus ini, tidak ada. Semua harus dari mekanisme gugatan di pengadilan. Buat masyarakat itu berat," ujar Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018).

Ibnu mengatakan, kebanyakan kasus adalah seputar perlindungan konsumen apartemen yang tidak mendapatkan haknya berupa unit yang selesai dibangun tepat waktu dan sesuai perjanjian.

Selama ini aturan yang menaungi tentang pembangunan ataupun penjualan apartemen adalah hanya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Baca juga : Kasus Green Pramuka, Pemprov DKI Dinilai Kurang Pengawasan

Di tingkat pelaksanaan, UU ini belum diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga pedoman teknis hanya bergantung pada aturan-aturan dari kepala daerah setempat tanpa adanya skema mendetail soal jual-beli dan pengelolaan rusun atau apartemen itu sendiri.

Ilustrasi apartemen.vkyryl Ilustrasi apartemen.
"LA City itu mangkrak, IMB belum ada. Green Pramuka terbelah ada yang damai, ada yang terus (ke pengadilan) juga. Sewaktu-waktu akan timbul lagi karena pemerintah yang mengeluarkan peraturan itu tidak segera keluarkan PP tentang rusun," tutur Ibnu.

Di sisi lain, pengembang justru terus melakukan penjualan apartemen. Pengembang LA City, PT Spekta Properti Indonesia, misalnya pada 2016 lalu masih mengikuti pameran properti di Jakarta Convention Center (JCC).

Saat itu, Sales Manager LA City mengklaim sebanyak 800 unit telah terjual dari total 1.000 unit yang akan dibangun.

Sama halnya dengan pengembang apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera (PT DPS) tetap gencar melakukan penjualan dan pengembangan, bahkan berniat untuk mencari lokasi baru.

"Kemungkinan (mencari lokasi baru) selalu ada, tapi kami fokus (pengembangan) dulu di Green Pramuka," kata Komisaris Green Pramuka City Eddy Hartono.

Senada dengan Eddy, Direktur Marketing Green Pramuka City Jeffry Yamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasarkan menara apartemen ke-9 dengan 40 persen unit di antaranya sudah terjual.

Ilustrasi apartementhinkstock Ilustrasi apartemen
Menanggapi persoalan dengan penghuni termasuk Acho pada 2017 lalu, Jeffry mengaku hal tersebut hanyalah kesalahpahaman dan sudah diselesaikan secara baik-baik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Layanan BPN Meningkat, AHY Tekankan Dua Faktor Penting

Ingin Layanan BPN Meningkat, AHY Tekankan Dua Faktor Penting

Berita
Permudah Akses Warga Ciputat, Progress Group Bangun Jalan Penghubung

Permudah Akses Warga Ciputat, Progress Group Bangun Jalan Penghubung

Berita
6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

Berita
[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com