JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran pengembang untuk membangun rumah subsidi telah dimulai. Hingga saat ini, tercatat ada 15 asosiasi pengembang yang telah mendaftar.
"Sudah terdata sekitar 6.700 pengembang. Itu nanti diserahkan proses selanjutnya ke Direktorat Jenderal Bina Konstruksi," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Lana mengatakan, Dirjen Bina Konstruksi akan menyeleksi 15 asosiasi tersebut apakah memenuhi syarat badan hukum untuk membina pengembang.
Pasalnya, menurut Lana, tidak semua asosiasi pengembang membina para anggotanya.
"Prosesnya ada beberapa tahap, pertama registrasi dan sertifikasi dari asosiasi yang bersangkutan," jelas dia.
Kemudian, Dirjen Bina Konstruksi akan masuk pada pemberian sertifikasi di dalam pengembangnya.
Misalnya, tutur Lana, pada pelaksanaan pembangunan rumah subsidi, pengembang mungkin bekerja dengan para konsultan dan kontraktor.
Kontraktor dan pengembang ini harus sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan.
"Semua ini nanti akan masuk dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2014 yang direvisi," imbuh Lana.
Ia menjelaskan Permen ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Sebelumnya, aturan ini belum menharuskan para pengembang yang membangun rumah subsidi terdaftar di pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.