Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sengketa Pembeli-Pengelola Apartemen Marak, Pengembang Terus Berjualan

Meski pada akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan izin terbit sesuai aturan, terdapat kasus yang kembali mengemuka yaitu penyelesaian proyek yang tertunda sehingga konsumen LA City merasa dirugikan.

Kemudian, kasus terbaru adalah perseteruan antara komika Acho dengan pengembang Green Pramuka City pada Agustus 2017 lalu.

Dalam hal ini, Acho dan pengelola Green Pramuka sepakat untuk berdamai. Namun, ada catatan tersendiri yang perlu diingat oleh para konsumen maupun calon konsumen apartemen.

"Payung hukum untuk penyelesaian kasus ini, tidak ada. Semua harus dari mekanisme gugatan di pengadilan. Buat masyarakat itu berat," ujar Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2018).

Ibnu mengatakan, kebanyakan kasus adalah seputar perlindungan konsumen apartemen yang tidak mendapatkan haknya berupa unit yang selesai dibangun tepat waktu dan sesuai perjanjian.

Selama ini aturan yang menaungi tentang pembangunan ataupun penjualan apartemen adalah hanya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Di tingkat pelaksanaan, UU ini belum diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga pedoman teknis hanya bergantung pada aturan-aturan dari kepala daerah setempat tanpa adanya skema mendetail soal jual-beli dan pengelolaan rusun atau apartemen itu sendiri.

Di sisi lain, pengembang justru terus melakukan penjualan apartemen. Pengembang LA City, PT Spekta Properti Indonesia, misalnya pada 2016 lalu masih mengikuti pameran properti di Jakarta Convention Center (JCC).

Saat itu, Sales Manager LA City mengklaim sebanyak 800 unit telah terjual dari total 1.000 unit yang akan dibangun.

Sama halnya dengan pengembang apartemen Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera (PT DPS) tetap gencar melakukan penjualan dan pengembangan, bahkan berniat untuk mencari lokasi baru.

"Kemungkinan (mencari lokasi baru) selalu ada, tapi kami fokus (pengembangan) dulu di Green Pramuka," kata Komisaris Green Pramuka City Eddy Hartono.

Senada dengan Eddy, Direktur Marketing Green Pramuka City Jeffry Yamin mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasarkan menara apartemen ke-9 dengan 40 persen unit di antaranya sudah terjual.

Ia pun menegaskan, PT DPS telah mengikuti seluruh aturan yang berlaku termasuk yang sempat digugat para penghuni terkait fasilitas parkir.

"Menurut aturan, ketersediaan parkir untuk apartemen menengah ke bawah itu 1:10. Kalau pemerintah minta kami ubah, kami akan ubah. Tapi kalau kita ubah sendiri, malah kita nanti yang dicari pemerintah karena tidak sesuai," tutur Jeffry.

Ia juga menjelaskan aturan soal perparkiran ini tujuannya baik, yaitu untuk mencegah para pengusaha membeli unit apartemen yang berniat mendapatkan lot parkir dan menggunakannya sebagai lahan parkir mobil rentalan.

Untuk mencegah non penghuni menggunakan parkir, PT DPS juga sudah melalukannya dengan memberikan kartu khusus bagi penghuni.

Sementara itu, terkait kasus yang sempat ramai pada Agustus lalu, Jeffry mengaku tidak sampai berdampak pada penjualan.

"Buktinya enggak, karena orang-orang tahu kalau Green Pramuka ini berkomitmen pada perizinan yang kita terima, pembangunan jalan terus, mal juga beroperasi," tuntas Jeffry.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/25/204416121/sengketa-pembeli-pengelola-apartemen-marak-pengembang-terus-berjualan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke