Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Temukan 46 Laporan Konflik Penghuni dan Pengelola Apartemen

Plt Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Dahlena mengungkapkan hal itu dalam konferensi virtual, Rabu (5/8/2020).

"Dari 46 laporan itu, kami mengategorikannya ke dalam beberapa persoalan," terang Dahlena.

Lima persoalan di antaranya paling banyak diajukan, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak seimbang dan merugikan pemilik, tidak ada standardisasi tarif service charge/iuran pengelolaan apartemen (IPL), dan terjadi monopoli bidang atau benda milik bersama.

Selanjutnya, Ombudsman menemukan persoalan berupa konflik/sengketa dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan terhambatnya proses sertipikasi/hak kepemilikan satuan unit.

Beberapa temuan tersebut yang paling banyak menjadi persoalan mengenai kepengurusan PPPSRS.

Oleh sebab itu, Ombudsman melakukan fokus kajian berupa pengumpulan data yang dilakukan dengan menelaah dokumen, wawancara, Focus Group Discussion (FGD), observasi terbuka, danmystery shopping.

Adapun lokasi kajian dilakukan di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta Bali.

Hingga akhirnya, Ombudsman menemukan dua temuan dalam pembentukan PPPSRS berupa kendala karena syarat administratif dan PPJB yang merugikan pemilik rusun.

Di dalam pembentukan PPPSRS, mensyaratkan adanya proses jual beli dan serah terima antara pemilik dan pelaku pembangunan dengan beberapa syarat administrasi.

Syarat tersebut adalah penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, pengajuan pertelaan dan akta pemisahan, proses Akta Jual Beli (AJB), dan penerbitan Setifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Jika dokumen tersebut tidak lengkap dan sementara pemilik sudah menghuni apartemen, maka pembentukan PPSRS menjadi terhambat.

Kendala kedua, Ombudsman menemukan PPJB yang mewajibkan pemilik untuk menunjuk pelaku pembangunan sebagai pihak pengelola apartemen.

Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang mengatur bahwa pengelolaan apartemen/rusun oleh pelaku pembangunan hanya dilakukan ketika belum ada serah terima kepada pemilik hingga terbentukanya PPPSRS.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/05/142752221/ombudsman-temukan-46-laporan-konflik-penghuni-dan-pengelola-apartemen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar