KOMPAS.com - Saat hendak mengajukan aplikasi pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) pada lembaga keuangan perbankan, dan non-perbankan, Anda akan dibebani bunga pinjaman.
Saat pengembalian dana, Anda tidak hanya mengembalikan pokok utang, tetapi juga harus membayar bunga.
Meski penghitungan besaran bunga dilakukan oleh penyedia dana, tetapi sebaiknya Anda juga mengetahui cara menghitungnya.
Secara umum, bunga pinjaman dibagi menjadi dua jenis, yaitu bunga flat dan bunga efektif. Perbedaannya, besaran bunga flat selalu sama setiap bulan, sedangkan besaran bunga efektif bersifat fluktuatif.
Selain itu ada pula bunga anuitas yang pada prinsipnya sama dengan bunga efektif, tetapi berbeda penghitungan angsuran setiap bulannya.
Berikut tiga jenis bunga pinjaman dan rumus menghitungnya:
1. Bunga Flat
Bunga flat dihitung hanya berdasarkan plafon kredit dan persentase besaran bunga. Oleh karena itu, setiap bulannya Anda membayar pinjaman dalam jumlah yang sama.
Rumus menghitungnya adalah bunga: (persentase bunga x plafon kredit) : jangka waktu pembayaran.
Contohnya, Anda mengajukan plafon kredit sebesar Rp 120 juta kepada bank dengan bunga 10 persen dalam jangka waktu satu tahun.
Besar cicilan pokok setiap bulan: Rp 120.000.000 : 12 = Rp 10.000.000. Sementara bunga: (10 persen x Rp 120.000.000) : 12 bulan = Rp 1.000.000.
Jadi, angsuran yang harus Anda bayar setiap bulan: Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 11.000.000.
2. Bunga Efektif
Berbeda dengan bunga flat, penghitungan bunga efektif membuat Anda membayar
jumlah yang berbeda setiap bulan.
Rumus menghitungnya adalah, saldo pokok pinjaman (SP) x i (suku bunga tiap tahun) : 12 (jumlah bulan dalam satu tahun).