Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dicabut, Ini Alasan Subsidi Selisih Bunga KPR Kembali Diberikan

Kompas.com - 01/04/2020, 08:19 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan memberikan sejumlah stimulus fiskal.

Di sektor perumahan, Pemerintah memberikan stimulus berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heripoerwanto mengharapkan, subsidi ini dapat membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau.

Baca juga: Pemerintah Tambah Subsidi Rumah Rp 1,5 Triliun Atasi Dampak Corona

Sebelumnya, subsidi tersebut sempat dihentikan pada akhir Desember 2019 lalu. Adapun capaian SSB pada tahun 2019 sebesar 99.907 unit dari anggaran Rp 3,1 trilun.

Saat itu, Eko beralasan, penghentian SSB karena membeban fiskal negara dengan  tinggijumlah cukup jika tetap dijalankan.

"Pada saat jelang akhir tahun 2019 kami sudah declare waktu itu SSB untuk tahun 2020 tidak ada karena pada waktu itu dianggap membebani fiskal," tutur Eko saat siaran konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Tahun 2020, Subsidi Selisih Bunga Rumah Rakyat Resmi Dicabut

Selain itu, jika SSB masih berlangsung, maka Pemerintah harus menganggarkan dana selama masa subsidi.

Dengan demikian, apabila penerima subsidi mengambil tenor KPR selama 20 tahun, maka Pemerintah menanggung selisih bunga selama masa tersebut.

"Akhirnya kami berhentikan dengan harapan kami bisa bertumpu pada FLPP," ucap Eko.

Namun ternyata, skema KPR FLPP tidak bertambah secepat yang diinginkan. Selain itu, saat ini, Indonesia sedang dihantam wabah Covid-19.

Untuk itulah, pada tahun ini, Pemerintah kembali menghidupkan KPR dengan skema SSB. Akan tetapi, ada perubahan pada SSB tahun ini.

Menurut Eko, Pemerintah hanya menanggung selisih bunga selama 10 tahun.

"Kalau 20 tahun beban fiskal terlalu lama, kemudian disepakati 10 tahun," kata Eko.

Dengan skema baru ini, pada tahun ke-11, penerima SSB membayarkan bunga KPR sesuai dengan kondisi pasar.

Selain itu, masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran berupa suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun.

Sementara untuk dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat, suku bunga yang dibayarkan masyarakat sebesar 4 persen per tahun selama 10 tahun.

Guna menyokong program tersebut, Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun yang digunakan untuk membiayai 175.000 rumah tangga MBR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com