Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 1 April, Ini Informasi Lengkap Subsidi Tambahan Perumahan

Kompas.com - 31/03/2020, 19:11 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan stimulus pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heripoerwanto, pemberian stimulus tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau.

Baca juga: Pemerintah Tambah Subsidi Rumah Rp 1,5 Triliun Atasi Dampak Corona

"Bentuk stimulus tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakaan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," kata Eko dalam siaran langsung konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Berikut ulasan lengkapnya:

Keringanan pembayaran suku bunga

Masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran berupa suku bunga (SSB) sebesar 5 persen per tahun selama masa subsidi 10 tahun.

Sementara untuk dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat, suku bunga yang dibayarakan masyarakat sebesar 4 persen per tahun selama 10 tahun.

Eko menambahkan, dengan subsisi ini Pemerintah membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran.

Keringanan uang muka

Selain SSB, Kementerian PUPR juga memberikan keringanan uang muka (SBUM) rumah tapak menjadi sebesar 1 persen. 

Menurut Eko, keringanan tersebut berupa subsidi sebesar Rp 4 juta. Namun bagi mereka yang berada di Papua dan Papua Barat, SBUM yang diberikan sebesar Rp 10 juta.

Ilustrasi kredit.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kredit.
Total anggaran Rp 1,5 triliun

Total anggaran yang digelontorkan untuk subsidi ini sebesar Rp 1,5 triliun. Presiden Joko Widodo mengatakan, tambahan insentif ini diberikan untuk pembangunan perumahan MBR hingga 175.000 unit.

"Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175.000," kata Presiden.

Eko menuturkan, insentif ini diharapkan dapat berlaku mulai Rabu (1/4/2020).

Persyaratan

Adapun persyaratan yang diberikan yakni, penerima subsidi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Penerima subsidi adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah.

Kemudian dari segi pendapatan, SSB dan SBUM diperuntukkan bagi rumah tangga MBR dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.

Baca juga: Catat, Syarat Penerima Subsidi Rumah Saat Krisis Corona

Halaman:


Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau