JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan stimulus pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Heripoerwanto, pemberian stimulus tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau.
Baca juga: Pemerintah Tambah Subsidi Rumah Rp 1,5 Triliun Atasi Dampak Corona
"Bentuk stimulus tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakaan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR)," kata Eko dalam siaran langsung konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Berikut ulasan lengkapnya:
Masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran berupa suku bunga (SSB) sebesar 5 persen per tahun selama masa subsidi 10 tahun.
Sementara untuk dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat, suku bunga yang dibayarakan masyarakat sebesar 4 persen per tahun selama 10 tahun.
Eko menambahkan, dengan subsisi ini Pemerintah membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran.
Selain SSB, Kementerian PUPR juga memberikan keringanan uang muka (SBUM) rumah tapak menjadi sebesar 1 persen.
Menurut Eko, keringanan tersebut berupa subsidi sebesar Rp 4 juta. Namun bagi mereka yang berada di Papua dan Papua Barat, SBUM yang diberikan sebesar Rp 10 juta.
Total anggaran yang digelontorkan untuk subsidi ini sebesar Rp 1,5 triliun. Presiden Joko Widodo mengatakan, tambahan insentif ini diberikan untuk pembangunan perumahan MBR hingga 175.000 unit.
"Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175.000," kata Presiden.
Eko menuturkan, insentif ini diharapkan dapat berlaku mulai Rabu (1/4/2020).
Adapun persyaratan yang diberikan yakni, penerima subsidi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penerima subsidi adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah.
Kemudian dari segi pendapatan, SSB dan SBUM diperuntukkan bagi rumah tangga MBR dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Baca juga: Catat, Syarat Penerima Subsidi Rumah Saat Krisis Corona