Sementara untuk pembelian sarusun di Papua dan Papua Barat, penghasilan rumah tangga maksimal sebesar Rp 8,5 juta per bulan.
Selain itu, masyarakat yang diperbolehkan mendapat bantuan subsidi ini adalah mereka yang belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari Pemerintah, khususnya terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.
Tiga bank pelaksana
Eko mengatakan, terdapat tiga bank yang saat ini tertarik untuk menyalurkan insentif ini. Bank tersebut antara lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Meski begitu, Eko mengatakan, Pemerintah membuka kesempatan kerja sama bagi bank lain untuk melakukan penyaluran SSB dan SBUM.
"Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang mau bekerja sama," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.