"Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175.000," kata Presiden.
Eko menuturkan, insentif ini diharapkan dapat berlaku mulai Rabu (1/4/2020).
Adapun persyaratan yang diberikan yakni, penerima subsidi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Penerima subsidi adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah.
Kemudian dari segi pendapatan, SSB dan SBUM diperuntukkan bagi rumah tangga MBR dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Baca juga: Catat, Syarat Penerima Subsidi Rumah Saat Krisis Corona
Sementara untuk pembelian sarusun di Papua dan Papua Barat, penghasilan rumah tangga maksimal sebesar Rp 8,5 juta per bulan.
Selain itu, masyarakat yang diperbolehkan mendapat bantuan subsidi ini adalah mereka yang belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari Pemerintah, khususnya terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.
Tiga bank pelaksana
Eko mengatakan, terdapat tiga bank yang saat ini tertarik untuk menyalurkan insentif ini. Bank tersebut antara lain PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Meski begitu, Eko mengatakan, Pemerintah membuka kesempatan kerja sama bagi bank lain untuk melakukan penyaluran SSB dan SBUM.
"Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang mau bekerja sama," kata Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.