Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kebijakan Mudik, Asosiasi Tol Ikuti Keputusan Pemerintah

Kompas.com - 31/03/2020, 13:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan peraturan dan instruksi presiden untuk mengatur arus mudik Lebaran 2020.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman. Menurutnya, Presiden meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.

Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona. Selain itu, imbauan secara gencar juga disampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiyono, pihaknya telah melakukan diskusi dengan seluruh operator jalan tol.

Baca juga: Pertimbangan Jadebotabek Lockdown, BPJT Bahas Pembatasan Lalin Jalan Tol

Diskusi tersebut menghasilkan beberapa skenario terkait penanganan Mudik Lebaran 2020.
Kris juga menyampaikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan mematuhi keputusan Pemerintah terkait mudik.

"Jika dilakukan pembatasan seperti yang diwacanakan saat ini, kami akan menjadi garda depan dalam mengampanyekan sosialisasi ini," ucap Kris kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Dia melanjutkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan gencar mengampanyekannya kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, bersama dengan Kementerian Perhbungan, Korlantas POLRI, dan ATI tengah membahas pembatasan pergerakan dengan fokus utama akses masuk dan keluar Jakarta dan daerah penyangga.

Menurutnya, jika opsi karantina wilayah Provinsi DKI Jakarta dan wilayah di sekitarnya diterapkan, operasional jalan tol termasuk yang akan dibatasi.

Sedangkan angkutan barang yang menggunakan jalan tol tetap diizinkan dengan check point pemeriksaan kesehatan pengemudi dan akan disiapkan juga lokasi disinfektasi di Tempat Istirahat dan Tempat Istirahat Pelayanan (TI/TIP) tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau