Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bisa Adopsi Sistem "Post-Payment" di Jalan Tol

Kompas.com - 30/07/2020, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menuturkan, Indonesia bisa saja beralih dari sistem pembayaran di jalan tol dengan pre-payment menjadi post-payment.

"Jadi, saya kira kalau suatu saat kita punya confidence mengenai kemampuan bayar masyarakat (jalan tol) bisa saja beralih dari pre-payment menjadi post-payment," ujar Danang dalam webinar, Kamis (30/7/2020).

Pre-payment sendiri berarti para pengguna dibebankan untuk membayar terlebih dahulu sebelum melintas di jalan tol. Sedangkan, post-payment adalah kebalikan dari pre-payment.

Memang pada umumnya, imbuh Danang, negara berkembang menggunakan sistem pre-payment karena melihat tingkat kemampuan bayar masyarakatnya.

Baca juga: Dua Kriteria yang Harus Dipenuhi Peserta Tender MLFF

Sedangkan negara maju mengadopsi post-payment ketika para pengemudi melintas di jalan tol.

Danang mencontohkan, Inggris dan Australia mengadopsi post-payment, di mana para pengguna dapat melintasi jalan tol sebelum ditagih pembayarannya.

Setelah mereka melintasi jalan tol, para pengguna akan menerima tagihan pembayaran yang dikirimkan melalui alamat e-mail mereka.

Pada umumnya, negara Eropa dan negara maju sudah mengadopsi sistem post-payment.

Sedangkan, negara Asia dan negara berkembang cenderung menggunakan sistem pra-pembayaran.

Namun demikian, Danang melemparkan keputusan tersebut kepada publik terkait tata cara bayar di jalan tol.

Adapun Pemerintah tahun depan akan mengimplementasikan teknologi transaksi pembayaran tol non-tunai tanpa sentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF).

Baca juga: 31 Investor Ikut Pra-kualifikasi Lelang Sistem Transaksi Tol MLFF

Sistem MLFF akan menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).

MLFF sendiri merupakan bagian dari program elektronifikasi transaksi di bidang transportasi yang didukung oleh lembaga pengelola yang berperan sebagai Toll Service Provider (TSP) atau Electronic Toll Collection (ETC).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+